Headline.co.id, Jakarta ~ TikTok telah menonaktifkan 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Selasa, 28 April 2026. Meutya menyatakan bahwa tindakan TikTok ini menunjukkan pergeseran dari sekadar komitmen menuju implementasi konkret kepatuhan terhadap PP TUNAS.
Sebelumnya, pada 14 April 2026, TikTok telah menutup sekitar 780 ribu akun anak. Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah mengapresiasi langkah konkret TikTok, namun mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS harus dilakukan oleh semua platform digital. “Kami menghimbau para platform yang sudah mengatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti di hanya komitmen kepatuhan, tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan kepada publik di Indonesia melalui Kementerian Komdigi,” ujar Meutya.
Selain penonaktifan akun, pemerintah dan TikTok juga membahas rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur ke depan, termasuk peningkatan penanganan kejahatan digital seperti judi online. Meutya Hafid juga mengingatkan seluruh platform agar segera menyampaikan self-assessment kepatuhan sebelum batas waktu 6 Juni 2026. Hal ini penting agar proses evaluasi kepatuhan dapat berjalan lebih cepat dan terukur.
Sementara itu, Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Ardianto, menegaskan bahwa keamanan pengguna adalah prioritas utama TikTok. TikTok terus memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Komdigi dalam mendorong literasi digital, perlindungan anak, dan penanganan konten berisiko termasuk judi online. “Kami sangat mengapresiasi Komdigi yang sudah menjadi partner kami selama ini untuk terus menggiatkan literasi digital dan berbagai kampanye lainnya seperti anti judi online,” ungkap Hilmi.





















