Headline.co.id, Bekasi ~ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melaksanakan inspeksi mendadak di pool operasional taksi Green SM di Bekasi, Jawa Barat. Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan dengan baik. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek kendaraan dan kesiapan pengemudi.
Aan Suhanan menyatakan, “Dalam penyelenggaraan angkutan umum, seluruh elemen keselamatan harus dijalankan sesuai SMK PAU. Sidak ini untuk memastikan mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi telah memenuhi standar.” Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resminya yang diterima di Bekasi, pada Rabu (29/4/2026).
Inspeksi dilakukan di pool Green SM Bekasi, yang merupakan lokasi asal operasional kendaraan yang diduga terlibat dalam insiden kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek. Pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan armada, serta implementasi sistem keselamatan di perusahaan.
Menurut Aan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya sejumlah catatan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Pendalaman lanjutan dijadwalkan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, untuk mendapatkan gambaran yang lebih menyeluruh. “Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan benar-benar dijalankan sesuai ketentuan. Temuan awal akan kami dalami untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menyampaikan bahwa sidak ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang SMK PAU. Ia menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol, pemerintah berwenang melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan standar keselamatan dipatuhi.
Yusuf menambahkan, “Langkah ini sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil audit akan menjadi dasar pemberian rekomendasi, baik berupa perbaikan sistem keselamatan maupun sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.” Selain itu, Ditjen Hubdat juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami dugaan keterlibatan kendaraan dalam insiden kecelakaan tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan umum. Penguatan pengawasan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan transportasi yang aman dan berkeadilan bagi masyarakat. Melalui sidak dan audit keselamatan, Kementerian Perhubungan memastikan setiap operator angkutan umum menjalankan standar keselamatan secara konsisten, guna mencegah kecelakaan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi.




















