Headline.co.id, Banda Aceh ~ Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh meluncurkan layanan Pojok Pajak di sejumlah warung kopi di Banda Aceh. Program ini berlangsung dari 21 hingga 30 April 2026 dan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh, Asrifal Handri Rangkuti, menyatakan bahwa layanan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menghindari denda keterlambatan pelaporan pajak.
Lokasi Pojok Pajak tersebar di beberapa warung kopi terkenal di Banda Aceh, seperti Ali Kupi Lampaseh, Solong Coffee Pango, Sentra Kupi Lambhuk, dan Kedai Kopi Cut Zein (Kubra). Selain pelaporan SPT, layanan ini juga membantu Wajib Pajak dalam aktivasi Coretax, sistem administrasi perpajakan baru yang terintegrasi di Indonesia. Coretax dirancang untuk memudahkan layanan pajak melalui satu portal, menggantikan DJP Online secara bertahap mulai 2025.
Pemilihan warung kopi sebagai lokasi layanan bukan tanpa alasan. Di Aceh, warung kopi merupakan ruang publik yang penting untuk interaksi sosial. Dengan pendekatan “jemput bola” ini, negara hadir lebih dekat dengan masyarakat. Petugas pajak akan memberikan pendampingan langsung, membantu proses pelaporan SPT, dan menjawab berbagai kendala yang dihadapi Wajib Pajak.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 30 April 2026. Wajib Pajak yang terlambat melapor berisiko dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku. Asrifal menambahkan, “Lewat inovasi ini, Kantor Pajak Banda Aceh tidak hanya memberikan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat kedekatan dengan masyarakat, mendengar langsung kebutuhan mereka, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara lebih humanis.”





















