Headline.co.id, Palangka Raya ~ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melaksanakan penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin di wilayah tersebut. Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menegakkan peraturan daerah mengenai pemasangan reklame di ruang publik.
Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. “Penertiban ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Berlianto, Senin (6/4/2026).
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan 25 reklame yang tidak memiliki izin resmi. Salah satu lokasi yang menjadi fokus penertiban adalah kawasan Jalan Adonis Samad. Di area ini, petugas menemukan 10 tiang besi reklame yang dipasang tanpa izin. Dari jumlah tersebut, lima unit disegel, sementara satu unit lainnya diamankan untuk proses lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha dan masyarakat dapat lebih tertib dalam mematuhi aturan terkait pemasangan reklame. “Dengan adanya penertiban ini diharapkan para pemilik usaha dapat lebih memahami dan menaati regulasi yang berlaku, sehingga penataan ruang kota dapat terjaga, serta tercipta lingkungan kota yang rapi, tertib, dan nyaman,” pungkas Berlianto. (MC Kota Palangka Raya/Gusti/Eyv)























