Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua raksasa platform digital, Meta dan Google, terkait dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Pemeriksaan ini berlangsung di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 April 2026.
Meta telah menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara terkait hal tersebut. Sementara itu, Google memenuhi panggilan kedua dari pemerintah dan menjalani proses pemeriksaan pada hari yang sama. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa platform digital mematuhi kewajiban mereka dalam melindungi pengguna.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa tim Kemkomdigi mengajukan 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. “Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Alexander menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah untuk memastikan platform digital menjalankan tanggung jawabnya kepada publik. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi demi melindungi kepentingan pengguna di Indonesia.























