Headline.co.id, Sumenep ~ Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfokus pada penguatan pasar rakyat dan pengembangan badan usaha milik daerah (BUMD). Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung pada Selasa, 7 April 2026, ditandai dengan penandatanganan naskah bersama.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan semua pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga pengesahan Raperda tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang kuat eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. “Alhamdulillah, tiga Raperda telah disetujui bersama sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. Ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Ketiga Raperda yang disepakati meliputi pengelolaan pasar rakyat, perubahan atas regulasi perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern, dan pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar. Bupati Fauzi menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan amanat konstitusional sekaligus wujud kemitraan pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
“Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, mendorong pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya. Selanjutnya, Raperda yang telah disepakati akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sumenep.
Pemerintah Kabupaten Sumenep optimistis bahwa implementasi ketiga regulasi tersebut akan memberikan dampak nyata, khususnya dalam memperkuat ekosistem ekonomi lokal melalui revitalisasi pasar rakyat dan optimalisasi peran BUMD. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pimpinan perangkat daerah, camat, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat.
Melalui pengesahan tiga Raperda ini, pemerintah daerah menegaskan arah kebijakan yang lebih progresif dan adaptif dalam menjawab kebutuhan pembangunan serta dinamika ekonomi di tingkat lokal.








