Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Jawa Timur telah menyerahkan tersangka UF kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan pada Senin, 6 April 2026. Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menyatakan bahwa berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil. “Untuk berkas tersangka UF, Alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya berkas sudah lengkap,” ujarnya.
Pada hari yang sama, penyidik melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka UF beserta barang bukti ke kejaksaan. Kombes Ganis menambahkan, “Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka UF beserta barang bukti.” Selain UF, terdapat satu tersangka lain berinisial S yang berkasnya masih dalam pemeriksaan jaksa. “Untuk tersangka S masih menunggu petunjuk dari jaksa. Kami berharap segera dinyatakan P21 agar bisa dilanjutkan ke tahap II,” jelas Ganis.
UF telah menjalani penahanan selama sekitar 117 hari di Rutan Polda Jatim. Sementara itu, korban dalam kasus ini telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari lembaga terkait, termasuk koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara jika ditemukan korban lainnya.





















