Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 peserta dari seluruh Indonesia. Pendaftaran program ini dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 12 April 2026 sebagai upaya pemerintah memperluas akses kompetensi K3 di dunia kerja. Program ini digelar menyusul tingginya kebutuhan tenaga Ahli K3 di berbagai sektor industri. Peserta yang lolos akan mengikuti pembinaan dan sertifikasi yang dilaksanakan pada 27 April hingga 13 Mei 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pembukaan batch kedua merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Menurutnya, kebutuhan terhadap Ahli K3 saat ini semakin krusial seiring meningkatnya risiko kecelakaan kerja dan tuntutan kepatuhan di lingkungan kerja.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” kata Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker yang diterima headline.co.id, minggu (5/4/2026).
Ia menambahkan, penguatan kompetensi K3 tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi faktor penting dalam melindungi pekerja serta menjaga keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, Kemnaker terus mendorong agar akses terhadap pembinaan dan sertifikasi K3 semakin luas dan inklusif.
“Kami ingin semakin banyak pekerja memiliki kompetensi K3. Semakin kuat kompetensi itu, semakin besar pula peluang terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujarnya.
Program ini tetap mengusung skema yang sama seperti batch sebelumnya, yakni pembinaan dan pelatihan diberikan secara gratis. Peserta hanya diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023. Biaya tersebut mencakup Rp150.000 untuk Sertifikat Pembinaan Pelatihan K3, Rp120.000 untuk Evaluasi SKP AK3, serta Rp150.000 untuk Penerbitan SKP.
Skema ini dinilai memberikan kemudahan bagi pekerja untuk meningkatkan kompetensi tanpa terbebani biaya pelatihan. Selain itu, perusahaan juga diuntungkan karena dapat memperoleh sumber daya manusia yang memiliki pemahaman memadai terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
Adapun persyaratan peserta meliputi minimal lulusan D3 dengan melampirkan sejumlah dokumen, antara lain scan ijazah asli, KTP, pasfoto berlatar merah, Surat Pernyataan Kesediaan mengikuti pembinaan yang ditandatangani di atas materai, Curriculum Vitae, serta Surat Keterangan Sehat, seluruhnya dalam format digital sesuai ketentuan.
Selain itu, peserta diwajibkan menyiapkan perangkat pendukung seperti handphone untuk absensi serta komputer atau laptop untuk mengikuti rangkaian pembinaan. Ujian akan dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan oleh penyelenggara.





















