Headline.co.id, Jakarta ~ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai proses verifikasi data nasabah PT BPR Pembangunan Nagari pada 31 Maret 2026. Verifikasi ini dilakukan di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut. Pencabutan izin ini ditetapkan melalui surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.03/2026 pada tanggal yang sama.
Proses pembayaran klaim simpanan nasabah akan dilakukan oleh LPS dengan mengutamakan kepentingan nasabah dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Langkah awal dalam proses ini adalah verifikasi kebenaran data nasabah BPR Pembangunan Nagari. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa simpanan nasabah memenuhi syarat 3T LPS.
Syarat 3T yang harus dipenuhi agar simpanan dijamin oleh LPS meliputi: simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak boleh melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, dan tidak ada indikasi atau bukti perbuatan melanggar hukum yang merugikan bank. Setelah verifikasi selesai, LPS akan mengumumkan daftar nasabah yang simpanannya telah ditetapkan di Kantor Pusat BPR Pembangunan Nagari.
Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka melalui laman https://apps.lps.go.id/statussimpanan dengan memasukkan nama bank, yaitu PT BPR Pembangunan Nagari, dan nomor rekening. “Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari,” ujar Nur Budiantoro, Plt. Direktur Group Kesekretariatan LPS, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (2/4/2026).
Nasabah yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Pembangunan Nagari dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.




















