Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan II (April–Juni) tahun 2026 tidak akan mengalami perubahan. Keputusan ini diambil oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi saat ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para pelanggan. “Kami berharap keputusan ini dapat memberikan kepastian bagi pelanggan,” ujar Tri dalam keterangan resmi yang dirilis pada Rabu (1/4/2026).
Tri menjelaskan bahwa penetapan tarif ini merupakan hasil dari evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah parameter ekonomi makro. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat faktor utama, yaitu nilai tukar rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP) atau Harga Minyak Mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun tarif listrik dipastikan stabil, pemerintah tetap mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mengonsumsi energi secara bertanggung jawab. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mengonsumsi energi secara bertanggung jawab,” kata Tri Winarno. Keputusan ini juga mempertegas komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial melalui sektor energi, sambil terus memantau dinamika harga komoditas global yang memengaruhi biaya pokok penyediaan listrik.



















