Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Menaker Sidak Perusahaan di Semarang, Temukan THR Pekerja Belum Dibayar Penuh

Hendrawan by Hendrawan
3 hours ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
410 13
A A
0
Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Semarang ~ Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (31/3/2026), menyusul laporan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja tidak dibayarkan secara penuh. Sidak ini dilakukan setelah aduan masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan sejak 16 Maret 2026. Dalam temuan di lapangan, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja tersebut belum menuntaskan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan. Menaker pun meminta perusahaan segera melunasi sisa pembayaran paling lambat 2 April 2026.

Yassierli menegaskan, langkah sidak dilakukan untuk memastikan penanganan aduan berjalan konkret dan tidak berhenti pada proses administratif. Dari hasil pertemuan dengan manajemen perusahaan, diperoleh komitmen bahwa kekurangan pembayaran THR akan segera diselesaikan sesuai tenggat yang ditentukan.

You might also like

Indonesia Minta DK PBB Gelar Sidang Darurat Terkait Insiden di Lebanon

Indonesia Minta DK PBB Gelar Sidang Darurat Terkait Insiden di Lebanon

1 April 2026
MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Lebanon Selatan

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Lebanon Selatan

1 April 2026

“Saya menyempatkan hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR yang belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” ujar Yassierli.

Kasus ini bermula dari laporan pekerja yang menyebut perusahaan belum membayarkan THR hingga melewati batas waktu, yakni tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pengawas ketenagakerjaan telah melakukan pemeriksaan, dan perusahaan sempat membayar THR pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan lanjutan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Dalam sidak tersebut, Menaker juga menerima penjelasan dari pihak perusahaan bahwa keterlambatan dan ketidaksesuaian pembayaran dipengaruhi kondisi ekonomi perusahaan serta adanya kesalahpahaman terkait pengaitan THR dengan tingkat kehadiran pekerja.

Menanggapi hal itu, Yassierli menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran. Ia menekankan bahwa THR tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun, termasuk absensi maupun kondisi finansial perusahaan.

“THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama untuk membayar THR secara penuh dan harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus serupa tidak boleh terulang, baik di perusahaan yang sama maupun di perusahaan lain. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang harus dijalankan seluruh perusahaan di Indonesia.

“Hal seperti ini tidak boleh terulang. Saya ingatkan agar praktik serupa tidak terjadi di perusahaan manapun. Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar,” kata Yassierli.

Menaker menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan terus memperkuat pengawasan terhadap pembayaran THR. Ia menyebut pada tahun sebelumnya hampir seluruh aduan yang masuk berhasil ditindaklanjuti.

“Tahun ini pun terus kita monitor secara ketat agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Tags: Berita SemarangMenakerPerusahaanTHR
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Indonesia Minta DK PBB Gelar Sidang Darurat Terkait Insiden di Lebanon

Indonesia Minta DK PBB Gelar Sidang Darurat Terkait Insiden di Lebanon

by Dwina
1 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, mendesak diadakannya pertemuan darurat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) setelah...

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Lebanon Selatan

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Lebanon Selatan

by Dwina
1 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ahmad Muzani, mengutuk keras serangan bom yang dilakukan oleh...

Wakil Gubernur Gorontalo Ziarah ke Makam Pendiri Alkhairaat di Palu

Wakil Gubernur Gorontalo Ziarah ke Makam Pendiri Alkhairaat di Palu

by Dwina
1 April 2026
0

Headline.co.id, Palu ~ Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, melakukan ziarah ke makam pendiri Alkhairaat, Habib Idrus bin Salim...

BPBD Hulu Sungai Tengah Pelajari Jitupasna di Balangan

BPBD Hulu Sungai Tengah Pelajari Jitupasna di Balangan

by wahyu
1 April 2026
0

Headline.co.id, Paringin ~ Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan kunjungan kerja ke BPBD Balangan pada Selasa...

BPBD dan Manggala Agni Tingkatkan Sinergi Hadapi Karhutla di Kalimantan Selatan

BPBD dan Manggala Agni Tingkatkan Sinergi Hadapi Karhutla di Kalimantan Selatan

by Wawan
1 April 2026
0

Headline.co.id, Paringin ~ Manggala Agni Wilayah VI Kalimantan, yang berpusat di Kabupaten Tanah Laut, melakukan koordinasi dengan BPBD Balangan untuk...

DPRD dan Pemprov Gorontalo Diskusikan Percepatan Usulan Pokok Pikiran 2027

DPRD dan Pemprov Gorontalo Diskusikan Percepatan Usulan Pokok Pikiran 2027

by Lia
1 April 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo mengadakan rapat koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kemenag Balangan Dorong Calon Pengantin Siapkan Mental dan Komunikasi

Kemenag Balangan Dorong Calon Pengantin Siapkan Mental dan Komunikasi

25 November 2025
BPOM, Polri, dan Kejaksaan Agung Ungkap Obat Ilegal Senilai Rp2,74 Miliar

BPOM, Polri, dan Kejaksaan Agung Ungkap Obat Ilegal Senilai Rp2,74 Miliar

14 November 2025
Pemerintah Hentikan Sementara Akses Aplikasi Grok, Ini Pernyataan Menkomdigi

Pemerintah Hentikan Sementara Akses Aplikasi Grok, Ini Pernyataan Menkomdigi

10 January 2026
Aparat Ungkap Keterlibatan Nama-nama Baru dalam Kasus Kekerasan di Yahukimo

Aparat Ungkap Keterlibatan Nama-nama Baru dalam Kasus Kekerasan di Yahukimo

2 March 2026
Pengerukan Kali Kamal Segmen Tiga: Proyek Ambisius untuk Jakarta yang Lebih Bebas Banjir

Proyek Ambisius: Pengerukan Kali Kamal Segmen Tiga Siap Digulirkan

16 August 2024
Dua Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Parangtritis Bantul, Tidak Ada Korban Luka Serius

Honda Brio Tabrak Toyota Avanza di Sewon, Bantul: Ini Kronologinya

23 May 2025
tujuan pengenalan air dalam olahraga renang adalah

Macam-Macam Gaya Renang, Penjelasan Posisi Badan dan Cara Melakukannya

2 February 2023

Artikel Terbaru

Petugas PMI mengevakuasi korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan bus di Jalan Sultan Agung, Timbulharjo, Sewon, Bantul, Rabu (1/4/2026). Dua pelajar SMP mengalami luka-luka setelah terjatuh dan tertabrak bus saat mencoba mendahului kendaraan lain.

Motor Tersenggol Saat Nyalip, Dua Pelajar SMP Tertabrak Bus di Sewon Bantul

1 April 2026
Apt. Ari Susiana Wulandari, M.Sc., dosen Program Studi S1 Farmasi Universitas Alma Ata

Di Balik Julukan Obat Dewa, Dexamethasone Ternyata Punya Efek Samping Serius

1 April 2026
Cuplikan video viral pengendara melawan arus malah marah-marah dan meludahi korban (kiri), (Kanan) setelah diamankan Polisi

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Viral “Ngopo” di Jalan Kerto Umbulharjo Jogja

1 April 2026
Polisi Amankan Penadah Barang Curian Kasus Mutilasi di Bekasi

Polisi Amankan Penadah Barang Curian Kasus Mutilasi di Bekasi

1 April 2026
Indonesia Minta DK PBB Gelar Sidang Darurat Terkait Insiden di Lebanon

Indonesia Minta DK PBB Gelar Sidang Darurat Terkait Insiden di Lebanon

1 April 2026
MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Lebanon Selatan

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Lebanon Selatan

1 April 2026
Pemerintah Dorong Penerapan WFH dan Efisiensi Energi, Hak Pekerja Dijamin

Pemerintah Dorong Penerapan WFH dan Efisiensi Energi, Hak Pekerja Dijamin

1 April 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1798 shares
    Share 719 Tweet 450
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2398 shares
    Share 959 Tweet 600
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Viral “Ngopo” di Jalan Kerto Umbulharjo Jogja

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    2160 shares
    Share 864 Tweet 540
  • Tragis, Mahasiswa 22 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bambanglipuro Bantul

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.