Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Menaker Sidak Perusahaan di Semarang, Temukan THR Pekerja Belum Dibayar Penuh

Hendrawan by Hendrawan
3 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
411 13
A A
0
Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Semarang ~ Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (31/3/2026), menyusul laporan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja tidak dibayarkan secara penuh. Sidak ini dilakukan setelah aduan masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan sejak 16 Maret 2026. Dalam temuan di lapangan, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja tersebut belum menuntaskan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan. Menaker pun meminta perusahaan segera melunasi sisa pembayaran paling lambat 2 April 2026.

Yassierli menegaskan, langkah sidak dilakukan untuk memastikan penanganan aduan berjalan konkret dan tidak berhenti pada proses administratif. Dari hasil pertemuan dengan manajemen perusahaan, diperoleh komitmen bahwa kekurangan pembayaran THR akan segera diselesaikan sesuai tenggat yang ditentukan.

You might also like

Sensus Ekonomi 2026 di Batang Ungkap Kehidupan Nenek 100 Tahun

Sensus Ekonomi 2026 di Batang Ungkap Kehidupan Nenek 100 Tahun

11 July 2026
Pemkab Batang Fokus Kembangkan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi 2027

Pemkab Batang Fokus Kembangkan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi 2027

11 July 2026

“Saya menyempatkan hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR yang belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” ujar Yassierli.

ADVERTISEMENT

Kasus ini bermula dari laporan pekerja yang menyebut perusahaan belum membayarkan THR hingga melewati batas waktu, yakni tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pengawas ketenagakerjaan telah melakukan pemeriksaan, dan perusahaan sempat membayar THR pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan lanjutan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Dalam sidak tersebut, Menaker juga menerima penjelasan dari pihak perusahaan bahwa keterlambatan dan ketidaksesuaian pembayaran dipengaruhi kondisi ekonomi perusahaan serta adanya kesalahpahaman terkait pengaitan THR dengan tingkat kehadiran pekerja.

Menanggapi hal itu, Yassierli menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran. Ia menekankan bahwa THR tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun, termasuk absensi maupun kondisi finansial perusahaan.

“THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama untuk membayar THR secara penuh dan harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus serupa tidak boleh terulang, baik di perusahaan yang sama maupun di perusahaan lain. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang harus dijalankan seluruh perusahaan di Indonesia.

“Hal seperti ini tidak boleh terulang. Saya ingatkan agar praktik serupa tidak terjadi di perusahaan manapun. Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar,” kata Yassierli.

Menaker menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan terus memperkuat pengawasan terhadap pembayaran THR. Ia menyebut pada tahun sebelumnya hampir seluruh aduan yang masuk berhasil ditindaklanjuti.

“Tahun ini pun terus kita monitor secara ketat agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Tags: Berita SemarangMenakerPerusahaanTHR
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Sensus Ekonomi 2026 di Batang Ungkap Kehidupan Nenek 100 Tahun

Sensus Ekonomi 2026 di Batang Ungkap Kehidupan Nenek 100 Tahun

by Wawan
11 July 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE26) di Kabupaten Batang mengungkap kisah inspiratif dari Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing. Petugas...

Pemkab Batang Fokus Kembangkan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi 2027

Pemkab Batang Fokus Kembangkan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi 2027

by Lia
11 July 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Pemerintah Kabupaten Batang menetapkan sektor pariwisata sebagai fokus utama dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas...

Bupati Batang Prioritaskan Pengembangan Wisata untuk 2027

Bupati Batang Prioritaskan Pengembangan Wisata untuk 2027

by Aditya
11 July 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Pemerintah Kabupaten Batang menetapkan sektor pariwisata sebagai prioritas utama dalam program pembangunan tahun 2027. Langkah ini diambil...

Relokasi PKL di Depan RSUD Batang Menuju Pujasera Dimulai

Relokasi PKL di Depan RSUD Batang Menuju Pujasera Dimulai

by Lia
11 July 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Pemerintah Kabupaten Batang memulai langkah penataan ulang kawasan di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batang dengan...

DPUPR Batang Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ketat Proyek Infrastruktur

DPUPR Batang Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ketat Proyek Infrastruktur

by Dwina
11 July 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam proyek infrastruktur untuk...

Kementerian Pertanian Apresiasi Keberhasilan PENAS XVII di Gorontalo

Kementerian Pertanian Apresiasi Keberhasilan PENAS XVII di Gorontalo

by Lia
11 July 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Kementerian Pertanian memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo atas dukungan dan kerja sama yang sukses menyelenggarakan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Disperindag Aceh Berencana Bentuk Lembaga Sertifikasi SNI pada 2027

Disperindag Aceh Berencana Bentuk Lembaga Sertifikasi SNI pada 2027

11 June 2026
TMMD ke-127 di Sumenep Perkuat Pembangunan Desa dan Semangat Gotong Royong

TMMD ke-127 di Sumenep Perkuat Pembangunan Desa dan Semangat Gotong Royong

10 February 2026
UGM dan BWI Diskusikan Peluang Investasi Sukuk Wakaf untuk Pendidikan

UGM dan BWI Diskusikan Peluang Investasi Sukuk Wakaf untuk Pendidikan

18 November 2025
Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama jajarannya di Istana Merdeka

Menparekraf: Presiden Berikan Arahan Percepatan Penyelesaian Dokumen Asesmen Kawasan Borobudur

14 June 2023
Polda Sulteng Luncurkan Program Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara

Polda Sulteng Luncurkan Program Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara

21 June 2026
Korlantas Polri dan Pengusaha Angkutan Umum Sepakat Jaga Keselamatan Mudik Lebaran 2026

Korlantas Polri dan Pengusaha Angkutan Umum Sepakat Jaga Keselamatan Mudik Lebaran 2026

19 February 2026
Kementerian P2MI Dorong Penguatan Vokasi untuk Pekerja Migran

Kementerian P2MI Dorong Penguatan Vokasi untuk Pekerja Migran

15 November 2025

Artikel Terbaru

Sensus Ekonomi 2026 di Batang Ungkap Kehidupan Nenek 100 Tahun

Sensus Ekonomi 2026 di Batang Ungkap Kehidupan Nenek 100 Tahun

11 July 2026
Pemkab Batang Fokus Kembangkan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi 2027

Pemkab Batang Fokus Kembangkan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi 2027

11 July 2026
Kejaksaan Agung dan Polri Diminta Perkuat Sinergi setelah Febrie Mundur

Kejaksaan Agung Hadapi Ujian Transisi Jampidsus setelah Febrie Adriansyah Mundur

11 July 2026
Bupati Batang Prioritaskan Pengembangan Wisata untuk 2027

Bupati Batang Prioritaskan Pengembangan Wisata untuk 2027

11 July 2026
Relokasi PKL di Depan RSUD Batang Menuju Pujasera Dimulai

Relokasi PKL di Depan RSUD Batang Menuju Pujasera Dimulai

11 July 2026
DPUPR Batang Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ketat Proyek Infrastruktur

DPUPR Batang Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ketat Proyek Infrastruktur

11 July 2026
Komisi III DPR Siapkan Tim Pengawas Usai Febrie Adriansyah Mundur

Kejaksaan Agung Usai Febrie Mundur: Apa yang Berubah dan Mengapa DPR Membentuk Tim Pengawas

11 July 2026

Popular Story

Pemkab dan Baznas Sumenep Rampungkan Rehabilitasi 66 Rumah Tidak Layak Huni
Pemerintah

Pemkab dan Baznas Sumenep Rampungkan Rehabilitasi 66 Rumah Tidak Layak Huni

by Dwina
8 July 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Badan Amil Zakat Nasional...

Read moreDetails

Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk di Kampar, Distribusikan 80 Ton untuk Petani Riau

Polda Kalteng Tingkatkan Kolaborasi untuk Swasembada Pangan

Pemkot Pontianak Perbaiki Rumah Ani yang Roboh di Sungai Kapuas

Polres Sumenep Dukung Peternak Lokal Tingkatkan Produktivitas

Neymar Umumkan Pensiun dari Timnas Brasil Usai Kekalahan dari Norwegia

Siapa Éderson? Kronologi Transfer ke Manchester United Batal Usai Tes Medis

Live Skor Mexico vs England: Skor 3-2 untuk Inggris, Duel Babak 16 Besar Berjalan Panas

Menkeu Purbaya Diskusikan Pajak JHT dengan Penasihat Presiden

Penguatan Rupiah Bergantung pada Investasi Asing di Pasar Obligasi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.