Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya telah mengungkapkan pengakuan dari dua tersangka dalam kasus pembunuhan seorang karyawan restoran ayam geprek di Bekasi. Kedua tersangka yang kini telah ditahan tersebut berinisial DS dan S. Kombes Pol Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi ketika kios tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya sejak 18 Maret 2026. Di lokasi tersebut, terdapat tiga karyawan yang tinggal, namun dua pelaku diduga memanfaatkan situasi yang sepi.
Korban yang berinisial AH, menurut Kombes Pol Imanuddin, diajak oleh kedua tersangka untuk melakukan tindak kejahatan. Namun, korban menolak ajakan tersebut. “Mereka sama-sama karyawan di sana. Kemudian yang satu, yang korban itu diajak untuk melakukan kejahatan tapi menolak. Sehingga yang dua orang membunuh si korban tersebut,” ujar Imanuddin.
Motif dari kejahatan ini adalah keinginan untuk menguasai barang milik majikan mereka. Awalnya, yang ingin diambil adalah mobil, tetapi karena adanya pengamanan yang cukup ketat, rencana tersebut bergeser ke motor. Meskipun demikian, korban tetap tidak mau mengikuti kemauan para tersangka. “Akhirnya si tersangka membunuh korban tersebut,” tambahnya.





















