Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya penyesuaian pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) dalam pendidikan dengan kesiapan anak-anak. “Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” jelas Menkomdigi pada Kamis (12/03/2026).
Pemerintah telah menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri. Pedoman ini mengatur penggunaan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Menkomdigi menilai bahwa aturan ini sangat penting mengingat Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang besar. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi harus diarahkan agar memberikan manfaat bagi proses belajar sekaligus melindungi anak dari risiko di ruang digital.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa penggunaan teknologi digital dan AI bagi anak harus dilakukan secara bijak dengan mempertimbangkan usia dan kesiapan mereka. “Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” tegas Menko PMK.






















