Headline.co.id, Tidore Kepulauan ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan telah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi peraturan daerah. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Pengesahan raperda ini didasarkan pada Surat Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD pada tanggal 11 Maret 2026.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman dan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama. Ahmad Laiman menyatakan bahwa bulan Ramadan merupakan waktu yang tepat untuk pendidikan spiritual yang mengajarkan nilai kesabaran, empati, kepedulian sosial, serta keadilan.
Ia menilai bahwa pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada momentum Ramadan memiliki makna yang mendalam. “Ramadan adalah bulan pendidikan spiritual. Bulan yang mengajarkan tentang kesabaran, empati, kepedulian sosial, dan keadilan. Di bulan yang penuh rahmat ini, kita diingatkan bahwa kemuliaan seseorang tidak diukur dari kesempurnaan fisik, melainkan dari ketakwaan dan kontribusinya bagi kemaslahatan bersama,” ujar Ahmad Laiman.
“Oleh karena itu, pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada momentum Ramadan ini memiliki makna yang sangat mendalam. Ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi bagian dari ikhtiar moral dan spiritual kita untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga daerah,” tambahnya.
Ahmad Laiman berharap dengan ditetapkannya peraturan daerah tersebut akan lahir berbagai kebijakan yang lebih inklusif, perencanaan yang lebih responsif, serta penganggaran yang lebih berpihak kepada kelompok rentan. “Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan bahwa Peraturan Daerah ini tidak berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap program dan kegiatan pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Ade Kama menyampaikan bahwa produk peraturan daerah merupakan salah satu kebijakan nyata yang dibentuk oleh kepala daerah bersama DPRD sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah. Ia menjelaskan bahwa peraturan daerah pada dasarnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas dan karakteristik masing-masing daerah.
Ia menambahkan bahwa sebelum disahkan, raperda tersebut telah melalui berbagai tahapan pembahasan, mulai dari inventarisasi permasalahan, penyesuaian materi muatan, hingga diskusi DPRD dan pemerintah daerah. “Setelah melalui proses pembahasan meliputi inventarisasi masalah, penyesuaian materi muatan, serta diskusi dinamis DPRD dan pemerintah daerah, selain itu juga telah dilakukan pendalaman, penyesuaian, dan penyempurnaan yang bertujuan untuk menjadikan rancangan peraturan daerah lebih berkualitas dengan prinsip untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Ade Kama.























