Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa. Komjen Pol. Dedi menegaskan bahwa Polri akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran semacam ini. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi,” jelas Komjen Pol. Dedi di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/3/2026).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir juga mengimbau para pengusaha untuk segera melaporkan jika ada pihak yang meresahkan dengan meminta THR secara paksa. Laporan dapat disampaikan melalui fasilitas call center 110. “Kami mengimbau para pengusaha untuk tidak ragu melapor jika ada pihak yang meminta THR secara paksa,” ujarnya.
Irjen Pol. Johnny memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk dengan langkah preemtif, yaitu memberikan imbauan kepada pihak yang meminta THR agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun, jika tindakan tersebut dinilai sebagai pemerasan yang meresahkan pelaku usaha, Polri tidak akan segan untuk menindak secara hukum.






















