Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Hakim DD Diberhentikan Tetap dengan Hak Pensiun Akibat Pelanggaran Etik

Wawan by Wawan
2 hours ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
414 8
A A
0
Hakim DD Diberhentikan Tetap dengan Hak Pensiun Akibat Pelanggaran Etik
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah memutuskan untuk memberhentikan secara tetap dengan hak pensiun terhadap DD, seorang hakim dari Pengadilan Negeri Kraksaan yang sedang bertugas di Pengadilan Tinggi Surabaya. Keputusan ini diambil setelah DD terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sidang MKH yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jakarta, pada Senin (2/3/2026), mengungkapkan bahwa DD menelantarkan istri dan anaknya serta memalsukan informasi pribadi dalam proses perceraian.

Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, yang bertindak sebagai Ketua Majelis, menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh DD tergolong berat karena mencederai integritas pribadi dan martabat profesi hakim. “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Desmihardi saat membacakan amar putusan.

You might also like

Indonesia Siap Mediasi Konflik Iran dengan AS dan Israel

Indonesia Siap Mediasi Konflik Iran dengan AS dan Israel

3 March 2026
Komisi II DPRD Gorontalo Pantau Ketersediaan Beras di Indogrosir

Komisi II DPRD Gorontalo Pantau Ketersediaan Beras di Indogrosir

3 March 2026

Dalam persidangan terungkap bahwa selama periode 2017 hingga 2020, DD hanya memberikan nafkah kepada istri dan anaknya sebanyak empat kali, masing-masing satu kali dalam setahun. Majelis menilai tindakan tersebut menunjukkan ketidakbertanggungjawaban dalam kehidupan keluarga yang seharusnya dijaga oleh seorang hakim sebagai figur teladan. Perilaku ini dinilai tidak sejalan dengan kewajiban menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan integritas jabatan hakim, baik di ruang sidang maupun dalam kehidupan pribadi.

Selain penelantaran keluarga, majelis juga menemukan pelanggaran serius berupa pemalsuan informasi dan data kependudukan. Dalam proses gugatan cerai, DD menggunakan Surat Keterangan Ghaib terhadap istrinya untuk mempercepat proses perceraian. Dalam sidang, DD mengakui tindakan tersebut dilakukan agar proses hukum berjalan lebih cepat.

Majelis juga mengungkap adanya perubahan data dalam Kartu Keluarga (KK) dengan memasukkan kedua anak ke dalam KK milik DD, meskipun putusan pengadilan sebelumnya tidak menetapkan hak asuh anak berada pada pihak tertentu. Terlapor mengakui perubahan data tersebut dengan alasan melindungi masa depan anak.

Dalam pembelaannya yang didampingi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), DD membantah telah menelantarkan keluarga dan menyatakan masih memberikan nafkah serta menjalin komunikasi dengan anak-anaknya. Namun, setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, majelis menolak pembelaan tersebut.

Putusan diambil melalui musyawarah majelis dengan catatan adanya dissenting opinion. Dua anggota MKH dari unsur Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono, mengusulkan sanksi lebih ringan berupa penurunan pangkat. Meski demikian, mayoritas majelis tetap memutuskan pemberhentian tetap dengan hak pensiun sebagai bentuk penegakan etik yang tegas.

Majelis menyatakan DD terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta Peraturan Bersama MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik Hakim. Komposisi majelis terdiri atas Wakil Ketua KY Desmihardi sebagai ketua, bersama Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Abhan, dan Anita Kadir. Unsur Mahkamah Agung diwakili Hakim Agung Nani Indrawati, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Noor Edi Yono.

Putusan ini menegaskan komitmen Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menjaga integritas lembaga peradilan melalui penegakan kode etik yang konsisten, sekaligus memastikan profesi hakim tetap dipercaya publik sebagai penjaga keadilan dan moralitas hukum.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKehormatanMajelis
Wawan

Wawan

Related Stories

Indonesia Siap Mediasi Konflik Iran dengan AS dan Israel

Indonesia Siap Mediasi Konflik Iran dengan AS dan Israel

by Dani
3 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia secara resmi menawarkan diri untuk memfasilitasi dialog dan mediasi guna menghentikan serangan yang dilakukan oleh...

Komisi II DPRD Gorontalo Pantau Ketersediaan Beras di Indogrosir

Komisi II DPRD Gorontalo Pantau Ketersediaan Beras di Indogrosir

by Wawan
3 March 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan ke Indogrosir Kota Gorontalo sebagai tanggapan atas banyaknya keluhan...

Fenomena Gerhana Bulan Total Mewarnai Langit Aceh

Fenomena Gerhana Bulan Total Mewarnai Langit Aceh

by Fajar
3 March 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Langit Aceh pada Selasa (3/3/2026) atau bertepatan dengan 14 Ramadan 1447 Hijriah, dihiasi oleh fenomena langka...

Batik Daun Kelor dari Desa Kepulungan, Pasuruan, Menjadi Daya Tarik Baru

Batik Daun Kelor dari Desa Kepulungan, Pasuruan, Menjadi Daya Tarik Baru

by Wawan
3 March 2026
0

Headline.co.id, Surabaya ~ Di Dusun Betas, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, puluhan ibu-ibu aktif memproduksi batik dengan motif daun...

Safari Ramadan di Jambi Tingkatkan Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Safari Ramadan di Jambi Tingkatkan Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

by masfajar
3 March 2026
0

Headline.co.id, Jambi ~ Pemerintah Kota Jambi memanfaatkan bulan Ramadan 2026 untuk memperkuat hubungan silaturahmi dan menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan...

Gubernur Gorontalo Puji Upaya Rusli Habibie dalam Penambahan Kuota Solar

Gubernur Gorontalo Puji Upaya Rusli Habibie dalam Penambahan Kuota Solar

by masfajar
3 March 2026
0

Headline.co.id, Gubernur Gorontalo ~ Gusnar Ismail, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Rusli Habibie, Anggota Komisi XII DPR RI dari Daerah...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Program Jaksa Garda Desa Diperluas untuk Mendukung Pembangunan Desa

Program Jaksa Garda Desa Diperluas untuk Mendukung Pembangunan Desa

20 November 2025
bacaan tahlil lengkap Latin

Teks Bacaan Tahlil NU Lengkap Arab Latin dan Artinya

23 October 2023
Bupati Sleman Menangapi Loba Renang Viral di Sleman

Menang Lomba Renang Tak Dapat Medali, Bupati Sleman: Bukan Kecurangan tapi Human Error

30 November 2023
Akses Cepat: Temukan Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Sekarang

Akses Langsung: Temukan Hasil Seleksi CPNS 2024 Hanya di Sini

17 September 2024
Pemerintah Jamin Layanan Kesehatan untuk 120 Ribu Pasien Penyakit Katastrofik

Pemerintah Jamin Layanan Kesehatan untuk 120 Ribu Pasien Penyakit Katastrofik

12 February 2026

RS Darurat Corona Terapkan Sistem Self-Quarantine

26 March 2020
Polisi Selidiki Kemungkinan Zat Berbahaya dalam Kasus Kematian di Warakas

Polisi Selidiki Kemungkinan Zat Berbahaya dalam Kasus Kematian di Warakas

6 January 2026

Artikel Terbaru

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator dari Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator dari Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal

3 March 2026
Polri Tangkap Tujuh Tersangka Penyelundupan Pasir Timah Ilegal ke Malaysia

Polri Tangkap Tujuh Tersangka Penyelundupan Pasir Timah Ilegal ke Malaysia

3 March 2026
Program Beasiswa Talenta Indonesia Dukung Keberlanjutan Pendidikan Murid Berprestasi

Program Beasiswa Talenta Indonesia Dukung Keberlanjutan Pendidikan Murid Berprestasi

3 March 2026
Kemendikdasmen dan Media Bersinergi untuk Pendidikan Inklusif

Kemendikdasmen dan Media Bersinergi untuk Pendidikan Inklusif

3 March 2026
Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru untuk Sekolah Terpencil dan Pengelolaan Digital

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru untuk Sekolah Terpencil dan Pengelolaan Digital

3 March 2026
AC Milan Raih Kemenangan Dramatis atas Cremonese dengan Dua Gol di Menit Akhir

AC Milan Raih Kemenangan Dramatis atas Cremonese dengan Dua Gol di Menit Akhir

3 March 2026
Tim Futsal Putri Indonesia Tempati Posisi Keempat di AFF Futsal 2026

Tim Futsal Putri Indonesia Tempati Posisi Keempat di AFF Futsal 2026

3 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1762 shares
    Share 705 Tweet 441
  • Ratusan Pelayat Hadiri Pemakaman Istri Pengusaha Rokok HS Anis Syarifah di Ngaglik Sleman

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Berawal Bau Tak Sedap, Mahasiswi 24 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kos Condongcatur Sleman

    645 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Pemerintah Alokasikan Rp1,2 Triliun untuk Revitalisasi Sekolah di Sumatra

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Profil Muhammad Suryo, Bos Rokok HS yang Istrinya Tewas dalam Kecelakaan Moge di Kulon Progo

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Bupati Sleman Harda Kiswaya Hadiri Pemakaman Istri Bos Rokok HS, Korban Kecelakaan Maut di Temon

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Pemkab Sidoarjo Tindak Lanjut Kerusakan Infrastruktur dengan Cepat

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.