Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Hakim DD Diberhentikan Tetap dengan Hak Pensiun Akibat Pelanggaran Etik

Wawan by Wawan
4 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
414 9
A A
0
Hakim DD Diberhentikan Tetap dengan Hak Pensiun Akibat Pelanggaran Etik
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah memutuskan untuk memberhentikan secara tetap dengan hak pensiun terhadap DD, seorang hakim dari Pengadilan Negeri Kraksaan yang sedang bertugas di Pengadilan Tinggi Surabaya. Keputusan ini diambil setelah DD terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sidang MKH yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jakarta, pada Senin (2/3/2026), mengungkapkan bahwa DD menelantarkan istri dan anaknya serta memalsukan informasi pribadi dalam proses perceraian.

Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, yang bertindak sebagai Ketua Majelis, menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh DD tergolong berat karena mencederai integritas pribadi dan martabat profesi hakim. “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Desmihardi saat membacakan amar putusan.

You might also like

152 Guru PPPK di Palangka Raya Diberi Pelatihan Integritas ASN

152 Guru PPPK di Palangka Raya Diberi Pelatihan Integritas ASN

26 June 2026
DPRD HSU Dorong Kemandirian Fiskal dan Inovasi Pelayanan Publik

DPRD HSU Dorong Kemandirian Fiskal dan Inovasi Pelayanan Publik

26 June 2026

Dalam persidangan terungkap bahwa selama periode 2017 hingga 2020, DD hanya memberikan nafkah kepada istri dan anaknya sebanyak empat kali, masing-masing satu kali dalam setahun. Majelis menilai tindakan tersebut menunjukkan ketidakbertanggungjawaban dalam kehidupan keluarga yang seharusnya dijaga oleh seorang hakim sebagai figur teladan. Perilaku ini dinilai tidak sejalan dengan kewajiban menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan integritas jabatan hakim, baik di ruang sidang maupun dalam kehidupan pribadi.

Selain penelantaran keluarga, majelis juga menemukan pelanggaran serius berupa pemalsuan informasi dan data kependudukan. Dalam proses gugatan cerai, DD menggunakan Surat Keterangan Ghaib terhadap istrinya untuk mempercepat proses perceraian. Dalam sidang, DD mengakui tindakan tersebut dilakukan agar proses hukum berjalan lebih cepat.

Majelis juga mengungkap adanya perubahan data dalam Kartu Keluarga (KK) dengan memasukkan kedua anak ke dalam KK milik DD, meskipun putusan pengadilan sebelumnya tidak menetapkan hak asuh anak berada pada pihak tertentu. Terlapor mengakui perubahan data tersebut dengan alasan melindungi masa depan anak.

Dalam pembelaannya yang didampingi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), DD membantah telah menelantarkan keluarga dan menyatakan masih memberikan nafkah serta menjalin komunikasi dengan anak-anaknya. Namun, setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, majelis menolak pembelaan tersebut.

Putusan diambil melalui musyawarah majelis dengan catatan adanya dissenting opinion. Dua anggota MKH dari unsur Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono, mengusulkan sanksi lebih ringan berupa penurunan pangkat. Meski demikian, mayoritas majelis tetap memutuskan pemberhentian tetap dengan hak pensiun sebagai bentuk penegakan etik yang tegas.

Majelis menyatakan DD terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta Peraturan Bersama MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik Hakim. Komposisi majelis terdiri atas Wakil Ketua KY Desmihardi sebagai ketua, bersama Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Abhan, dan Anita Kadir. Unsur Mahkamah Agung diwakili Hakim Agung Nani Indrawati, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Noor Edi Yono.

Putusan ini menegaskan komitmen Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menjaga integritas lembaga peradilan melalui penegakan kode etik yang konsisten, sekaligus memastikan profesi hakim tetap dipercaya publik sebagai penjaga keadilan dan moralitas hukum.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKehormatanMajelis
Wawan

Wawan

Related Stories

152 Guru PPPK di Palangka Raya Diberi Pelatihan Integritas ASN

152 Guru PPPK di Palangka Raya Diberi Pelatihan Integritas ASN

by Aditya
26 June 2026
0

Headline.co.id, Palangka Raya ~ Sebanyak 152 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Palangka Raya mengikuti orientasi pengenalan nilai...

DPRD HSU Dorong Kemandirian Fiskal dan Inovasi Pelayanan Publik

DPRD HSU Dorong Kemandirian Fiskal dan Inovasi Pelayanan Publik

by Fajar
26 June 2026
0

Headline.co.id, Hulu Sungai Utara ~ Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara...

Presiden Prabowo Apresiasi Kemajuan Swasembada Pangan di PENAS XVII

Presiden Prabowo Apresiasi Kemajuan Swasembada Pangan di PENAS XVII

by wahyu
26 June 2026
0

Headline.co.id, Kabupaten Gorontalo ~ Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan apresiasi atas pencapaian swasembada pangan yang semakin mendekati target nasional....

Maskapai Tambah Penerbangan untuk Dukung PENAS 2026 di Gorontalo

Maskapai Tambah Penerbangan untuk Dukung PENAS 2026 di Gorontalo

by masfajar
26 June 2026
0

Headline.co.id, Kabupaten Gorontalo ~ Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) 2026 di Gorontalo, Kementerian Perhubungan bersama sejumlah maskapai...

Satgas Yonif 410/Alugoro Blora Sukses Bawa 37 Anggota TPNPB-OPM Kembali ke NKRI

Satgas Yonif 410/Alugoro Blora Sukses Bawa 37 Anggota TPNPB-OPM Kembali ke NKRI

by wahyu
26 June 2026
0

Headline.co.id, Blora ~ Sebanyak 37 mantan anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) telah kembali ke pangkuan Negara...

Tradisi Bagagap Iwak di Balangan: Meriahkan Kebersamaan Warga

Tradisi Bagagap Iwak di Balangan: Meriahkan Kebersamaan Warga

by Aditya
26 June 2026
0

Headline.co.id, Paringin ~ Tradisi Bagagap Iwak kembali digelar di Sungai Kali Maraup, Desa Panggung, Kecamatan Paringin Selatan, Kamis (25/6/2026). Acara...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Persib Bandung Raih Gelar Juara BRI Super League 2025/2026

Persib Bandung Raih Gelar Juara BRI Super League 2025/2026

24 May 2026

UGM Berduka, Guru Besar UGM Meninggal Dunia Usai Terjangkit Virus Corona

24 March 2020
Menaker Yassierli: Serikat Pekerja Adalah Mitra Strategis Perusahaan

Menaker Yassierli: Serikat Pekerja Adalah Mitra Strategis Perusahaan

19 April 2026
Kapolda Sumsel Pastikan Polri Kawal Demokrasi dan Stabilitas Keamanan

Kapolda Sumsel Pastikan Polri Kawal Demokrasi dan Stabilitas Keamanan

15 June 2026
Polsek Berbah Bersama dengan tim Kesehatan Melakukan Evakuasi Korban

Polisi Klarifikasi: Pria yang Ditemukan di Area Rel Selatan PDHI Bukan Korban Penganiayaan, Ini Fakta Sebenarnya

10 March 2025
Proses Penyelamatan Korban Terseret Arus di Pantai Prangtritis

Tiga Korban Asal Klaten Terseret Arus di Pantai Parangtritis Berhasil Diselamatkan

26 December 2024
Hukum Sikat gigi saat puasa

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Dalam Islam, Apakah Puasa Batal Atau Tidak?

2 March 2025

Artikel Terbaru

Dua Pencuri Pompa Air Kampung Nelayan Merah Putih Bantul Diciduk, Ternyata Beraksi di Banyak TKP

Polisi Ungkap Komplotan Spesialis Pencuri Pompa Air di Bantul, Dua Pelaku Ditahan

26 June 2026
Dosen Sistem Informasi Alma Ata Yanuar Wicaksono, S.Kom., M.Kom. Ungkap Alasan Banyak Proyek Sistem Informasi Gagal, Ternyata Bukan Karena Teknologi

Rekayasa Sistem Informasi Tak Cukup Andalkan Teknologi, Dosen Alma Ata Soroti Pentingnya Penerimaan Pengguna

26 June 2026
152 Guru PPPK di Palangka Raya Diberi Pelatihan Integritas ASN

152 Guru PPPK di Palangka Raya Diberi Pelatihan Integritas ASN

26 June 2026
Kemkomdigi Dorong Pemulihan Aceh Utara dengan Talenta Digital dan UMKM

Kemkomdigi Dorong Pemulihan Aceh Utara dengan Talenta Digital dan UMKM

26 June 2026
Kemkomdigi dan Pesantren Kolaborasi Cetak Talenta Digital Bersertifikat

Kemkomdigi dan Pesantren Kolaborasi Cetak Talenta Digital Bersertifikat

26 June 2026
Kemkomdigi Fokuskan Literasi Digital pada AI dan Pencegahan Hoaks

Kemkomdigi Fokuskan Literasi Digital pada AI dan Pencegahan Hoaks

26 June 2026
Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Memasuki Tahap Penting

Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Memasuki Tahap Penting

26 June 2026

Popular Story

Wakapolri Luncurkan Buku “Mengawal Pangan Menuai Aman” untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Nasional

Wakapolri Luncurkan Buku “Mengawal Pangan Menuai Aman” untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

by Wawan
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta Selatan ~ Ketahanan pangan kini menjadi isu strategis nasional yang...

Read moreDetails

Bupati Bengkalis Tegaskan Dukungan Legislatif Penting untuk Tata Kelola Pemerintahan

Fakta Terbaru Yaqut Cholil Qoumas: Dirawat Inap, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan

Antusiasme Warga Demak Serbu Layanan Paspor, Kuota Hari Pertama Langsung Habis

Bantuan Stimulan Dorong Kebangkitan Ekonomi Pascabencana di Pidie Jaya

Kemkomdigi Fokuskan Literasi Digital pada AI dan Pencegahan Hoaks

Update Cuaca Solo Hari Ini: Warga Solo Wajib Tahu Sebelum Beraktivitas

Polda Riau Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Start dari Posisi 20, Veda Ega Finis 5 Besar di Moto3 Ceko 2026 dan Tambah 11 Poin

Polisi dan Relawan Bangun Harapan Pendidikan di Sumba

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.