Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Hakim DD Diberhentikan Tetap dengan Hak Pensiun Akibat Pelanggaran Etik

Wawan by Wawan
2 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
414 9
A A
0
Hakim DD Diberhentikan Tetap dengan Hak Pensiun Akibat Pelanggaran Etik
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah memutuskan untuk memberhentikan secara tetap dengan hak pensiun terhadap DD, seorang hakim dari Pengadilan Negeri Kraksaan yang sedang bertugas di Pengadilan Tinggi Surabaya. Keputusan ini diambil setelah DD terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sidang MKH yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jakarta, pada Senin (2/3/2026), mengungkapkan bahwa DD menelantarkan istri dan anaknya serta memalsukan informasi pribadi dalam proses perceraian.

Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, yang bertindak sebagai Ketua Majelis, menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh DD tergolong berat karena mencederai integritas pribadi dan martabat profesi hakim. “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Desmihardi saat membacakan amar putusan.

You might also like

Pemkab Raja Ampat Kenalkan Program ORISUN untuk Lansia OAP

Pemkab Raja Ampat Kenalkan Program ORISUN untuk Lansia OAP

10 May 2026
Pemkab Raja Ampat dan Bank Papua Sepakati Digitalisasi Pajak Daerah

Pemkab Raja Ampat dan Bank Papua Sepakati Digitalisasi Pajak Daerah

10 May 2026

Dalam persidangan terungkap bahwa selama periode 2017 hingga 2020, DD hanya memberikan nafkah kepada istri dan anaknya sebanyak empat kali, masing-masing satu kali dalam setahun. Majelis menilai tindakan tersebut menunjukkan ketidakbertanggungjawaban dalam kehidupan keluarga yang seharusnya dijaga oleh seorang hakim sebagai figur teladan. Perilaku ini dinilai tidak sejalan dengan kewajiban menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan integritas jabatan hakim, baik di ruang sidang maupun dalam kehidupan pribadi.

Selain penelantaran keluarga, majelis juga menemukan pelanggaran serius berupa pemalsuan informasi dan data kependudukan. Dalam proses gugatan cerai, DD menggunakan Surat Keterangan Ghaib terhadap istrinya untuk mempercepat proses perceraian. Dalam sidang, DD mengakui tindakan tersebut dilakukan agar proses hukum berjalan lebih cepat.

Majelis juga mengungkap adanya perubahan data dalam Kartu Keluarga (KK) dengan memasukkan kedua anak ke dalam KK milik DD, meskipun putusan pengadilan sebelumnya tidak menetapkan hak asuh anak berada pada pihak tertentu. Terlapor mengakui perubahan data tersebut dengan alasan melindungi masa depan anak.

Dalam pembelaannya yang didampingi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), DD membantah telah menelantarkan keluarga dan menyatakan masih memberikan nafkah serta menjalin komunikasi dengan anak-anaknya. Namun, setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, majelis menolak pembelaan tersebut.

Putusan diambil melalui musyawarah majelis dengan catatan adanya dissenting opinion. Dua anggota MKH dari unsur Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono, mengusulkan sanksi lebih ringan berupa penurunan pangkat. Meski demikian, mayoritas majelis tetap memutuskan pemberhentian tetap dengan hak pensiun sebagai bentuk penegakan etik yang tegas.

Majelis menyatakan DD terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta Peraturan Bersama MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik Hakim. Komposisi majelis terdiri atas Wakil Ketua KY Desmihardi sebagai ketua, bersama Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Abhan, dan Anita Kadir. Unsur Mahkamah Agung diwakili Hakim Agung Nani Indrawati, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Noor Edi Yono.

Putusan ini menegaskan komitmen Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menjaga integritas lembaga peradilan melalui penegakan kode etik yang konsisten, sekaligus memastikan profesi hakim tetap dipercaya publik sebagai penjaga keadilan dan moralitas hukum.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKehormatanMajelis
Wawan

Wawan

Related Stories

Pemkab Raja Ampat Kenalkan Program ORISUN untuk Lansia OAP

Pemkab Raja Ampat Kenalkan Program ORISUN untuk Lansia OAP

by Aditya
10 May 2026
0

Headline.co.id, Raja Ampat ~ Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah meluncurkan Program ORISUN yang ditujukan bagi lanjut usia Orang Asli Papua...

Pemkab Raja Ampat dan Bank Papua Sepakati Digitalisasi Pajak Daerah

Pemkab Raja Ampat dan Bank Papua Sepakati Digitalisasi Pajak Daerah

by Fajar
10 May 2026
0

Headline.co.id, Raja Ampat ~ Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Bank Papua telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk mengoptimalkan penerimaan...

Pemkab Raja Ampat Distribusikan Bantuan Pangan kepada 9.172 Warga

Pemkab Raja Ampat Distribusikan Bantuan Pangan kepada 9.172 Warga

by masfajar
10 May 2026
0

Headline.co.id, Raja Ampat ~ Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah memulai penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng kepada 9.172...

Ilustrasi gambar berita Headline

PPNI Surabaya Dorong Perawat Profesional Jadi Pilar Ekonomi dan Layanan Kesehatan

by Lia
10 May 2026
0

Headline.co.id, Surabaya ~ Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Surabaya mendorong para perawat profesional untuk menjadi pilar dalam sektor ekonomi dan...

Amsakar Achmad Serahkan Tugas Pemerintahan kepada Wakilnya Jelang Keberangkatan Haji

Amsakar Achmad Serahkan Tugas Pemerintahan kepada Wakilnya Jelang Keberangkatan Haji

by wahyu
10 May 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengadakan acara Walimatus Safar di kediamannya di Batam Centre pada Minggu (10/5/2026)....

RSUD Arifin Achmad Tingkatkan Layanan Bedah Jantung di Riau

RSUD Arifin Achmad Tingkatkan Layanan Bedah Jantung di Riau

by wahyu
10 May 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad di Provinsi Riau telah mencatat kemajuan dalam layanan kesehatan dengan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gubernur Gorontalo Ajak PLKB Dukung Sensus Ekonomi 2026

Gubernur Gorontalo Ajak PLKB Dukung Sensus Ekonomi 2026

6 May 2026
Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf: Kemenag-ATR/BPN Satukan Langkah Jaga Amanah Umat

Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf: Kemenag-ATR/BPN Satukan Langkah Jaga Amanah Umat

8 July 2025
Kapolda Bangka Belitung Pantau Kesiapan SPPG di Merawang

Kapolda Bangka Belitung Pantau Kesiapan SPPG di Merawang

13 November 2025
Bupati Muara Enim Tegaskan Pembangunan Merata di Tengah Efisiensi Anggaran

Bupati Muara Enim Tegaskan Pembangunan Merata di Tengah Efisiensi Anggaran

16 March 2026
Langit yang Terbelah: Pesawat Boeing Meninggalkan Astronaut NASA Terdampar di Ruang Angkasa

Langit Gelap: Pesawat Boeing Meluncur, Meninggalkan Astronaut NASA di Luar Angkasa

8 September 2024
Tim U-17 Indonesia sudah tiba di Surabaya

Timnas Indonesia U-17 Bersiap Hadapi Tantangan Berat Lawan Panama

13 November 2023
Jembatan Bailey di Aceh Tengah Selesai Dibangun, Akses Kembali Terhubung

Jembatan Bailey di Aceh Tengah Selesai Dibangun, Akses Kembali Terhubung

14 January 2026

Artikel Terbaru

BBPOM dan Polda Metro Jaya Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal di Ciracas

BBPOM dan Polda Metro Jaya Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal di Ciracas

10 May 2026
Liverpool dan Chelsea Berbagi Poin Setelah Bermain Imbang 1-1 di Anfield

Liverpool dan Chelsea Berbagi Poin Setelah Bermain Imbang 1-1 di Anfield

10 May 2026
Liverpool dan Chelsea Berbagi Poin Setelah Bermain Imbang 1-1 di Anfield

Liverpool dan Chelsea Berbagi Poin Setelah Bermain Imbang 1-1 di Anfield

10 May 2026
Manchester City Raih Kemenangan Telak 3-0 atas Brentford di Premier League

Manchester City Raih Kemenangan Telak 3-0 atas Brentford di Premier League

10 May 2026
Wamendagri Yakin Kendari Akan Menjadi Pusat Ekonomi Baru

Wamendagri Yakin Kendari Akan Menjadi Pusat Ekonomi Baru

10 May 2026
Pemkab Raja Ampat Kenalkan Program ORISUN untuk Lansia OAP

Pemkab Raja Ampat Kenalkan Program ORISUN untuk Lansia OAP

10 May 2026
Pemkab Raja Ampat dan Bank Papua Sepakati Digitalisasi Pajak Daerah

Pemkab Raja Ampat dan Bank Papua Sepakati Digitalisasi Pajak Daerah

10 May 2026

Popular Story

  • Viral Tasya Gym Bandar Batang di TikTok, Ini Fakta di Balik Link 15 Menit yang Beredar

    Link Download Video “Tasya Gym Bandar Batang” Viral, Fakta Video 15 Menit yang Beredar di Media Sosial

    2908 shares
    Share 1163 Tweet 727
  • Sapi Bernilai Rp180 Juta Menjadi Sorotan di Bursa Ternak Banyuwangi

    1160 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang Ramai di TikTok dan X, Ini Fakta dan Risiko di Baliknya

    2154 shares
    Share 862 Tweet 539
  • Link Video Sejoli Batang Viral Diburu Warganet, Polisi Ungkap Dugaan Motifnya

    2277 shares
    Share 911 Tweet 569
  • Link Video Bandar Bergetar Sejoli Batang Diburu Warganet, Pasangan Pemeran Kini Telah Dinikahkan

    1707 shares
    Share 683 Tweet 427
  • Link Video Viral “Vell TikTok Blunder” di Buru di Sosial Media, Pakar Ingatkan Modus Penipuan

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Struktur Organisasi Dicari, Akun Medsos Hilang

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Pria Asal Sumatera Selatan Ditemukan Meninggal Dunia Gantung Diri di Kasihan Bantul, Tercium Bau Menyengat

    835 shares
    Share 334 Tweet 209
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.