Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) untuk Idulfitri 1447 H/2026 M. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pengumuman ini di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (3/3/2026).
Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, yang meningkat 10 persen dari tahun sebelumnya, untuk membayar THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara. Penerima THR ini meliputi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan. “Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Airlangga.
Alokasi THR ini disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan. Penyaluran dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan. “THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” jelas Menko Perekonomian.
Untuk sektor swasta, Airlangga menegaskan bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas waktu pembayaran paling lambat H-7 Lebaran. “THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” tambahnya. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 26,5 juta pekerja penerima upah, dan pemberian THR sektor swasta diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan. “Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga berkomunikasi dengan perusahaan aplikator transportasi untuk penyaluran BHR kepada ojek daring atau ojol. Sekitar 850 ribu mitra penerima/pengemudi akan menerima BHR dengan total nilai sekitar Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya. “Kami mendorong agar penyaluran [BHR] dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” kata Airlangga.
Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah telah mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup kebijakan diskon transportasi, work from anywhere (WFA), dan bantuan pangan. “Kita telah juga memberikan bantuan untuk diskon transportasi, khusus menjelang Lebaran, senilai Rp911,16 miliar, baik dari APBN maupun nonAPBN. Dan bantuan yang diberikan pemerintah pada saat menjelang Lebaran nanti dalam bantuan pangan itu nilainya Rp14,09 triliun, berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga [penerima manfaat]. Dan pemerintah juga sudah mengumumkan work from anywhere (WFA) tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” pungkas Menko Perekonomian.








