Headline.co.id, Pontianak ~ Fraksi-fraksi di DPRD Kota Pontianak telah menyampaikan pandangan umum mereka terhadap pidato Wali Kota Pontianak mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan sebelumnya. Semua fraksi sepakat untuk melanjutkan pembahasan ketiga Raperda tersebut bersama pihak eksekutif.
Ketiga Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda mengenai Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak menjadi Perseroda, serta Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan yang merupakan inisiatif dari DPRD.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyatakan bahwa seluruh pandangan fraksi telah didengarkan dan pada prinsipnya mendukung agar ketiga Raperda tersebut segera dibahas lebih lanjut bersama tim eksekutif. “Pada intinya, tiga Raperda yang dibahas hari ini sudah kami dengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi. Hampir semuanya menerima dan menginginkan agar segera dibahas bersama tim eksekutif,” ujarnya dalam Rapat Paripurna ke-3 yang berlangsung pada Selasa (3/3/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak.
Bahasan menambahkan bahwa salah satu poin penting adalah optimalisasi pendapatan daerah, termasuk pengaturan terkait air tanah yang sebelumnya belum sepenuhnya diatur. “Ke depan, hal tersebut akan dimasukkan agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif,” ungkapnya.
Selain aspek pendapatan, Bahasan juga menekankan pentingnya regulasi yang dapat memberikan perlindungan dan mendorong pelestarian budaya di Kota Pontianak. Menurutnya, semua komunitas etnis harus mendapatkan ruang agar budayanya tetap hidup dan berkembang. “Penekanannya supaya lebih optimal, lebih bisa melindungi, termasuk budaya agar bisa lebih hidup. Semua komunitas etnis di Kota Pontianak harus terus dilestarikan,” katanya.
Terkait retribusi, Bahasan berharap pengelolaan dapat dilakukan secara lebih maksimal. Termasuk perubahan nomenklatur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang ditegaskannya bukan sekadar pergantian nama, melainkan memiliki urgensi untuk memperkuat peran badan usaha daerah tersebut dalam menopang dan mendukung peningkatan kinerja serta pendapatan daerah. “Perubahan nama Perumda itu bukan sekadar perubahan nama, tetapi ada urgensi yang bisa membuat Perumda lebih kuat dalam menopang dan mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menyampaikan bahwa pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dalam proses legislasi daerah. Ia menegaskan bahwa DPRD akan mengawal pembahasan tiga Raperda tersebut agar substansinya benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. “Pandangan umum fraksi ini menjadi catatan penting untuk dibahas lebih mendalam bersama pihak eksekutif. Kita ingin regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar berkualitas, implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Pontianak,” tegasnya.
Menurut Satarudin, DPRD juga akan memastikan setiap masukan, termasuk terkait optimalisasi pendapatan daerah dan penguatan Perumda, dibahas secara komprehensif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (prokopim/Jemi Ibrahim)








