Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memberlakukan pembatasan terbatas pada fitur login di subdomain auth.wikimedia.org sejak 25 Februari 2026. Langkah ini diambil karena Wikimedia Foundation belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pembatasan ini tidak mempengaruhi akses ke laman utama wikimedia.org dan seluruh konten informasi yang tersedia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pembatasan ini hanya berlaku pada fitur autentikasi. “Akses terhadap laman utama wikimedia.org dan seluruh konten informasi tetap tersedia. Pembatasan hanya berlaku pada fitur autentikasi, sehingga pengguna tidak dapat melakukan login atau pembuatan akun baru,” ujarnya di Jakarta. Dengan demikian, masyarakat masih dapat membaca dan memanfaatkan informasi yang ada di Wikimedia, namun aktivitas yang memerlukan akun pengguna seperti penyuntingan atau pembuatan artikel baru untuk sementara tidak dapat dilakukan.
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan ini mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik, baik domestik maupun asing, yang layanannya tersedia dan/atau digunakan di wilayah hukum Indonesia, untuk melakukan pendaftaran. Alexander menjelaskan bahwa notifikasi resmi telah disampaikan kepada Wikimedia sejak November 2025 dan disertai dua kali perpanjangan waktu hingga 20 Januari 2026. Namun, hingga pembatasan dilakukan pada 25 Februari 2026, kewajiban pendaftaran tersebut belum dipenuhi.
“Pendaftaran PSE merupakan instrumen tata kelola untuk memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia,” jelas Alexander. Ia menambahkan bahwa normalisasi akses dapat dilakukan setelah Wikimedia menyampaikan komitmen dan menyelesaikan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi tata cara pendaftaran tersedia melalui laman resmi https://pse.komdigi.go.id.
Alexander menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan penegakan kewajiban administratif yang berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik tanpa membedakan bentuk badan hukum, model bisnis, maupun status nirlaba. Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan secara profesional dan proporsional guna menjaga kepastian hukum serta pelindungan masyarakat dalam ekosistem digital nasional.




















