Headline.co.id, Pekanbaru ~ Provinsi Riau terus berupaya meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual (KI) melalui kegiatan pendampingan yang diadakan di Hotel Grand Zuri Pekanbaru pada Selasa (24/2/2026). Acara ini diikuti oleh ratusan dosen dan mahasiswa dari 88 perguruan tinggi negeri dan swasta di Riau. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVI Riau-Kepulauan Riau.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyatakan bahwa acara ini adalah langkah konkret untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi. “Hari ini kita berkolaborasi bersama perguruan tinggi melalui LLDIKTI Wilayah XVI untuk membentuk sentra-sentra kegiatan kekayaan intelektual di kurang lebih 88 perguruan tinggi negeri dan swasta di Riau. Ini menjadi wadah positif untuk meningkatkan inovasi dan kreativitas dosen maupun mahasiswa,” ujarnya.
Rudy menjelaskan bahwa pembentukan sentra KI di kampus akan mendorong peningkatan pendaftaran hak cipta, paten, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya. Ia menilai bahwa secara nasional, posisi Riau dalam hal pendaftaran KI masih perlu ditingkatkan agar lebih kompetitif. “Kesadaran untuk mendaftarkan kekayaan intelektual, termasuk hak paten, masih harus terus ditingkatkan. Melalui pendampingan ini, diharapkan proses pengajuan menjadi lebih optimal sehingga Riau dapat lebih diperhitungkan di tingkat nasional,” jelasnya.
Rudy menambahkan bahwa pembinaan sentra KI akan terus dilakukan oleh Kementerian Hukum. Ke depan, kegiatan tersebut juga akan melibatkan pemerintah daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, sebagai bentuk dukungan agar jumlah pendaftaran KI di Riau meningkat signifikan.
Selain perguruan tinggi, Kanwil Kemenkum Riau juga mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Pendaftaran merek dinilai sebagai langkah strategis agar produk UMKM memiliki identitas hukum yang kuat dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. “Manfaat pendaftaran kekayaan intelektual sangat besar, tidak hanya melindungi karya, tetapi juga berdampak secara ekonomi. Produk yang memiliki perlindungan hukum akan lebih bernilai dan berpotensi menembus pasar nasional maupun internasional,” paparnya.
Sebagai contoh, Rudy menyebutkan produk tenun Bali yang telah terdaftar kekayaan intelektualnya dan kini dikenal luas hingga mancanegara, bahkan digunakan sejumlah merek fesyen internasional sebagai bahan dasar produk mereka. Melalui penguatan sentra KI di perguruan tinggi serta peningkatan kesadaran pelaku UMKM, Riau diharapkan mampu melahirkan lebih banyak inovasi yang terlindungi secara hukum dan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Riau-Kepulauan Riau, Novriadi, mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Riau tersebut. Ia menilai dorongan peningkatan kesadaran pendaftaran KI sangat penting untuk melindungi karya dari potensi klaim pihak lain. Menurutnya, LLDIKTI Wilayah XVI tidak hanya menaungi Riau, tetapi juga Kepulauan Riau yang secara geografis berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, sehingga perlindungan kekayaan intelektual menjadi semakin strategis.




















