Headline.co.id, Metro ~ Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Dokter Richard Lee (DRL) pada Kamis, 19 Februari 2026. Pemeriksaan tersebut dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB, dengan DRL hadir didampingi oleh penasihat hukumnya sejak pukul 10.30 WIB. Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan yang melibatkan 35 pertanyaan, DRL diperbolehkan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.
Kabidhumas menjelaskan bahwa DRL tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor. Proses penyidikan terhadap DRL tetap berjalan secara profesional dan proporsional. “Keputusan ini diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto pada Jumat, 20 Februari 2026.
Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan,” tambahnya. Kombes Pol. Budi Hermanto juga menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Kabidhumas menekankan pentingnya pengawasan publik dalam proses penyidikan ini sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum. “Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.


















