Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan penyelundupan pasir timah ilegal yang diduga akan dikirim ke Malaysia. Dalam operasi ini, penyidik menyita satu unit kapal beserta mesin tempel yang diduga digunakan untuk mengangkut pasir timah dari Bangka Selatan. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Irhamni, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan di Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kapal tersebut diduga berfungsi sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut. Di sana, muatan pasir timah dipindahkan ke kapal lain yang lebih besar untuk kemudian diberangkatkan ke Malaysia. Brigjen Pol. Irhamni menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya terungkap.
Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. Dalam peristiwa tersebut, 11 anak buah kapal (ABK) ditangkap oleh otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan. Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.
Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan bahwa total muatan yang berhasil diselundupkan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton. “Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujarnya.
Lebih lanjut, penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut saat ini masih dianalisis guna menelusuri jaringan serta mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. “Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Brigjen Pol. Irhamni.






















