Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa rokok elektrik atau vape kini menjadi jalur baru dalam penyalahgunaan narkoba. Hal ini disampaikan oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, pada Rabu (18/2/2026). Menurutnya, anggapan bahwa vape dapat membantu berhenti merokok hanyalah ilusi yang belum terbukti secara ilmiah.
Dalam penelusuran BNN, vape telah menjadi sarana baru untuk menyembunyikan penggunaan narkoba. “Vape tidak dapat langsung diketahui isi kandungannya saat digunakan, termasuk aroma asap yang dikeluarkan,” ujar Kepala BNN. Ia menambahkan bahwa rokok elektrik ini memudahkan pengguna untuk beralih dari alat konvensional seperti bong yang biasa digunakan untuk mengonsumsi zat adiktif seperti sabu.
Kepala BNN juga menjelaskan bahwa banyak ditemukan zat adiktif dalam kandungan vape, seperti sabu cair, etomidate, dan jenis narkoba baru lainnya. “Ini yang jadi masalah. Jadi, kesannya orang lagi pakai vape, kesannya lagi merokok, merokok elektrik, tetapi isinya ternyata sabu cair. Isinya etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika,” jelasnya.
Dari sudut pandang substansi kimia, cairan vape atau e-liquid merupakan campuran kimia yang mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida yang berisiko tinggi bagi kesehatan. “Ini adalah koktail kimia yang berbahaya,” pungkas Kepala BNN.


















