Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan instansi pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa penipuan ini dilakukan dengan menawarkan layanan perpajakan palsu melalui berbagai modus.
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh DJP, para penipu sering menggunakan latar belakang seperti pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, serta mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP. Modus operandi yang digunakan termasuk menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk mengunduh file berformat .apk, mengunduh aplikasi M-Pajak melalui tautan palsu, melunasi tagihan pajak, memproses pengembalian kelebihan pajak, dan membayar meterai elektronik dengan mengakses tautan palsu.
Selain itu, penipu juga menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya,” ujar Direktur Inge. “Laporkan segera jika menemukan indikasi penipuan,” tambahnya.
DJP juga mengajak masyarakat untuk melaporkan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital atau aparat penegak hukum. Untuk saluran Komdigi, masyarakat dapat mengakses aduan mengenai nomor telepon penipu di laman https://aduannomor.id dan aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan di laman https://aduankonten.id.


















