Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo meminta Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, untuk segera menjadwalkan pelantikan guna mendapatkan legalitas penuh dalam mengawasi siaran, terutama menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Permintaan ini disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di aula rumah jabatan gubernur pada Senin (16/2/2026).
Audiensi tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni D. Matona, serta Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Leisyawati Ali. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan pelantikan sesuai agenda yang akan diproses oleh perangkat daerah terkait.
Gubernur menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi Gorontalo terhadap penguatan peran KPID dalam menjaga kualitas penyiaran di daerah. Sementara itu, Komisioner KPID Provinsi Gorontalo, Jitro Paputungan, mengungkapkan bahwa momen audiensi dimanfaatkan untuk memastikan kesiapan gubernur terkait agenda pelantikan, mengingat surat keputusan (SK) keanggotaan KPID telah terbit.
Menurut Jitro, percepatan pelantikan menjadi krusial agar lembaga penyiaran tersebut memiliki landasan hukum yang sah untuk menjalankan tugas pengawasan. “Jadi lewat Kominfo kita meminta agar segera diagendakan pelantikan, karena persiapan pengawasan penyiaran, terutama di Ramadan itu harus lebih intens. Sementara kita belum ada legalitas untuk melakukan pengawasan karena belum dilantik,” ungkap Jitro.
Ia menambahkan bahwa intensitas siaran selama Ramadan meningkat secara signifikan, sehingga memerlukan pengawasan yang lebih ketat dan terstruktur. Hal ini dinilai penting untuk memastikan siaran yang diterima masyarakat tetap berkualitas, mendidik, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain membahas pengawasan, Jitro juga memaparkan program KPID ke depan yang mencakup edukasi dan literasi media kepada masyarakat. “Yang berikut soal edukasi ke masyarakat, literasi tentang media. Jadi agar masyarakat bisa terhindar dari, bisa memilah mana siaran yang hoaks, mengandung disinformasi dan mana penyiaran atau siaran yang perlu untuk diterima oleh masyarakat,” ujar Jitro. (mcgorontaloprov/mila)





















