Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar ~ Sumatra Barat, melakukan penataan ulang kawasan pusat kota dengan merelokasi pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Sutoyo dan trotoar Pasar Batusangkar. Langkah ini diambil untuk mewujudkan Tanah Datar yang madani, nyaman, dan asri. Penertiban ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 274 dan 275, yang melarang aktivitas yang mengganggu fungsi jalan dan trotoar.
Sekretaris Daerah Tanah Datar, Abdurrahman Hadi, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang, yaitu di kawasan eks TK Bhayangkari atau Komplek Benteng Van der Capellen. “Lokasi ini diharapkan mampu mendukung aktivitas perdagangan sekaligus menjaga keteraturan tata kota,” ujar Abdurahman Hadi.
Menurut Sekda, relokasi ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang telah dibangun sejak awal 2025. Sebanyak 81 pedagang telah menyampaikan surat pernyataan sikap yang memuat sejumlah permintaan, termasuk penyediaan fasilitas pendukung seperti akses jalan yang baik, toilet umum, listrik, air bersih, dan tempat pembuangan sampah.
Pemerintah daerah memastikan bahwa proses penataan tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang. Abdurrahman Hadi juga mengapresiasi pedagang yang telah pindah secara mandiri serta dukungan Tim SK4 yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan dalam menjaga ketertiban selama proses berlangsung.
Sementara itu, Kasat Pol PP Tanah Datar, Khairunnas, menegaskan bahwa pascapenertiban akan dilakukan rekayasa lalu lintas dan pengawasan berkelanjutan guna memastikan kawasan tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat. Melalui langkah penataan ini, Pemkab Tanah Datar berharap pusat Kota Batusangkar menjadi lebih rapi, aman, dan ramah bagi pejalan kaki, tanpa mengabaikan aspek ekonomi masyarakat kecil.























