Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya hubungan erat ketidakakuratan data lahan kelapa sawit dengan meningkatnya kasus korupsi di sektor perpajakan. Kesenjangan data ini sering kali dimanfaatkan sebagai celah untuk kolusi wajib pajak dan aparat pajak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa permasalahan ini bukan hanya ulah individu, melainkan mencerminkan kelemahan dalam tata kelola dan pengawasan sistemik yang belum sepenuhnya terintegrasi secara digital. “Tanpa tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung wajib pajak dan petugas pajak sangat rentan menjadi ruang transaksional,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima , Jumat (13/2/2026).
KPK sebelumnya telah melakukan kajian melalui Direktorat Monitoring pada 2020–2021 yang berfokus pada optimalisasi penerimaan pajak sektor perkebunan sawit. Salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Dalam studi kasus di Riau, KPK menemukan adanya perbedaan luas lahan yang tercantum dalam IUP dan luasan objek pajak pada kategori Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan lainnya (P5L). Perbedaan data ini dinilai dapat mengurangi penerimaan negara dan membuka peluang penyimpangan.
Selain itu, KPK mengidentifikasi kelemahan dalam sistem administrasi perpajakan, termasuk belum optimalnya mekanisme pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Bahkan, tidak ada kewajiban pemeriksaan bagi wajib pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung SPOP, sehingga celah manipulasi data semakin terbuka.
Masalah lain muncul pada tata kelola perizinan perkebunan yang tidak sinkron dengan penguasaan lahan di lapangan. Dari sisi hulu hingga hilir, KPK juga menemukan masih banyak Koperasi Unit Desa (KUD) dan pedagang pengumpul sawit yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
KPK turut menyoroti keterbatasan data dan informasi sektor sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kondisi ini tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan risiko praktik korupsi. “Basis data yang tidak memadai bukan sekadar kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga celah korupsi. Tanpa integrasi sistem, potensi pertemuan kepentingan akan terus menghantui sektor perpajakan,” jelas Budi.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPK mendorong tiga langkah strategis yang perlu segera ditindaklanjuti DJP. Pertama, memperluas pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit. Kedua, membangun serta mengintegrasikan sistem aplikasi pajak sawit dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Ketiga, memperkuat sinkronisasi data lintas sektor.
KPK juga merekomendasikan percepatan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah guna memastikan kesesuaian luas lahan yang dipajaki dengan kondisi di lapangan.
Di sisi regulasi, KPK juga mendorong revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2021 agar pemeriksaan dokumen pendukung SPOP wajib dilakukan secara digital, sehingga memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
KPK menegaskan akan terus memantau tindak lanjut rekomendasi tersebut, mengingat berbagai temuan dalam kajian ini berkelindan dengan modus korupsi yang kerap muncul di sektor perpajakan dan pengelolaan sumber daya alam. “Akuntabilitas harus menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan kekayaan alam nasional memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Budi Prasetyo.




















