Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran 2026

Dwina by Dwina
3 hours ago
in Ekonomi
419 4
0
Pemerintah Tetapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran 2026
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. SKB ini mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama periode tersebut.

Surat Keputusan Bersama yang bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

You might also like

Kemendes PDT dan Kemenpar Kolaborasi untuk Memperkuat 6.189 Desa Wisata

Kemendes PDT dan Kemenpar Kolaborasi untuk Memperkuat 6.189 Desa Wisata

12 February 2026
BPKH Luncurkan Pusat Ekonomi dan Bisnis Islam di UNS

BPKH Luncurkan Pusat Ekonomi dan Bisnis Islam di UNS

12 February 2026

Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, menyatakan bahwa pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pembatasan ini diterapkan di jalan tol dan non-tol atau arteri.

Pembatasan ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. “Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran,” ujar Aan Suhanan.

Namun, ada pengecualian untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM/BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok. Kendaraan ini dapat beroperasi dengan syarat tidak melebihi muatan dan dimensi yang ditunjukkan dengan dokumen kontrak atau perjanjian pemilik barang dan pengusaha angkutan.

Ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan meliputi beberapa wilayah, lain: Riau (Pekanbaru – Kandis – Dumai), Jambi dan Sumatera Selatan (Betung – Tempino – Jambi), Lampung dan Sumatera Selatan (Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang), serta DKI Jakarta – Banten (Jakarta – Tangerang – Merak).

Selain itu, pembatasan juga berlaku di beberapa ruas jalan non-tol, seperti di Sumatera Utara (Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah), Riau (Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts Riau/Jambi), dan DKI Jakarta – Banten (Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak).

Aan Suhanan menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan, evaluasi, dan koordinasi, maka sanksi akan dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags: berita jakartaHeadlineIndonesiaJakartaPemerintah
Dwina

Dwina

Related Stories

Kemendes PDT dan Kemenpar Kolaborasi untuk Memperkuat 6.189 Desa Wisata

Kemendes PDT dan Kemenpar Kolaborasi untuk Memperkuat 6.189 Desa Wisata

by Dani
12 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bersama Kementerian Pariwisata (Kemenpar) sepakat untuk mempercepat penguatan desa...

BPKH Luncurkan Pusat Ekonomi dan Bisnis Islam di UNS

BPKH Luncurkan Pusat Ekonomi dan Bisnis Islam di UNS

by Dwina
12 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi meluncurkan Islamic Economics and Business Center di Universitas Sebelas Maret...

Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Respons Pengaduan dengan Koordinasi Teknis

Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Respons Pengaduan dengan Koordinasi Teknis

by Dani
12 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah untuk mempercepat respons terhadap pengaduan masyarakat dengan...

Pemerintah Siapkan Langkah Afirmasi untuk Pembangunan Nias Utara

Pemerintah Siapkan Langkah Afirmasi untuk Pembangunan Nias Utara

by masfajar
12 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat penanganan berbagai...

OJK, LPS, dan BPS Tingkatkan Kualitas Data SNLIK 2026

OJK, LPS, dan BPS Tingkatkan Kualitas Data SNLIK 2026

by Aditya
11 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pusat Statistik (BPS) kembali melaksanakan Survei Nasional...

Pemerintah Pastikan Beras Nasional untuk Jamaah Haji 2026

Pemerintah Pastikan Beras Nasional untuk Jamaah Haji 2026

by Ari Wibowo muhammad
11 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah menyetujui permintaan dari Perum Bulog untuk menggunakan stok beras nasional dalam rangka memenuhi kebutuhan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Tagar #PecatSittiHikmawatty Mencuat, Sitti Hikmawatty Minta Maaf

23 February 2020
Bahaya Tersembunyi: Pastikan Keamanan Gas dan Listrik Anda untuk Mencegah Tragedi

Waspada! Pastikan Tabung Gas dan Listrik Anda Aman Sebelum Musibah Mengintai

10 September 2024
Dinas Sosial Banda Aceh Lakukan Stock Opname Logistik Bencana untuk Tahun 2026

Dinas Sosial Banda Aceh Lakukan Stock Opname Logistik Bencana untuk Tahun 2026

19 January 2026

Gempa Berskala 4,3 Magnitudo Guncang Daruba Maluku Utara

4 April 2020
Jakarta Bersinar: Jakpro Memimpin Pembangunan Melalui Manajemen Aset yang Unggul

Jakarta Bersinar: Jakpro Siap Jadi Kekuatan Pendorong Pembangunan Melalui Manajemen Aset

10 September 2024
Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung di Kupang, Dorong NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional

Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung di Kupang, Dorong NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional

10 January 2026
Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Penyelundupan Barang Bekas Impor

Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Penyelundupan Barang Bekas Impor

10 December 2025

Artikel Terbaru

UGM Siap Dukung Pengembangan PLTN di Indonesia

UGM Siap Dukung Pengembangan PLTN di Indonesia

12 February 2026
Pemerintah dan Inggris Sepakati Pembangunan 1.582 Kapal Nelayan

Pemerintah dan Inggris Sepakati Pembangunan 1.582 Kapal Nelayan

12 February 2026
Kolaborasi Pemulihan Pendidikan Pascabencana di Sumatra

Kolaborasi Pemulihan Pendidikan Pascabencana di Sumatra

12 February 2026
BPKH Alokasikan Rp14,48 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatra

BPKH Alokasikan Rp14,48 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatra

12 February 2026
Mendagri Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatra

Mendagri Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatra

12 February 2026
KPK Gelar Edukasi Antikorupsi untuk 600 Pelajar Korban Banjir di Aceh Tamiang

KPK Gelar Edukasi Antikorupsi untuk 600 Pelajar Korban Banjir di Aceh Tamiang

12 February 2026
Mahasiswa UGM Berperan dalam Peningkatan Literasi dan Numerasi Anak Penyintas Bencana di Aceh

Mahasiswa UGM Berperan dalam Peningkatan Literasi dan Numerasi Anak Penyintas Bencana di Aceh

12 February 2026

Popular Story

  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Wirokerten Bantul, Polisi Lakukan Olah TKP

    Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1716 shares
    Share 686 Tweet 429
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1436 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Dua Buruh Tani Meninggal Diduga Tersambar Petir Saat Berteduh di Sawah Seyegan Sleman

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Operasi Keselamatan Progo 2026 Digelar, Polresta Yogyakarta Fokus Tertib Lalu Lintas

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Tertemper Kereta di Perlintasan Kasihan Bantul, Perempuan 64 Tahun Meninggal Dunia

    1160 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Gagal Curi Kenari, Pria di Tempel Sleman Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polisi

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Pemkab Tanah Datar Dorong Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.