Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran 2026

Dwina by Dwina
2 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
420 4
A A
0
Pemerintah Tetapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran 2026
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. SKB ini mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama periode tersebut.

Surat Keputusan Bersama yang bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

You might also like

Pemerintah Tingkatkan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Indonesia

Pemerintah Tingkatkan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Indonesia

1 April 2026
Indonesia dan Jepang Perkuat Kemitraan Strategis Senilai USD23,1 Miliar

Indonesia dan Jepang Perkuat Kemitraan Strategis Senilai USD23,1 Miliar

1 April 2026

Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, menyatakan bahwa pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pembatasan ini diterapkan di jalan tol dan non-tol atau arteri.

Pembatasan ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. “Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran,” ujar Aan Suhanan.

Namun, ada pengecualian untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM/BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok. Kendaraan ini dapat beroperasi dengan syarat tidak melebihi muatan dan dimensi yang ditunjukkan dengan dokumen kontrak atau perjanjian pemilik barang dan pengusaha angkutan.

Ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan meliputi beberapa wilayah, lain: Riau (Pekanbaru – Kandis – Dumai), Jambi dan Sumatera Selatan (Betung – Tempino – Jambi), Lampung dan Sumatera Selatan (Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang), serta DKI Jakarta – Banten (Jakarta – Tangerang – Merak).

Selain itu, pembatasan juga berlaku di beberapa ruas jalan non-tol, seperti di Sumatera Utara (Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah), Riau (Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts Riau/Jambi), dan DKI Jakarta – Banten (Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak).

Aan Suhanan menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan, evaluasi, dan koordinasi, maka sanksi akan dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags: berita jakartaHeadlineIndonesiaJakartaPemerintah
Dwina

Dwina

Related Stories

Pemerintah Tingkatkan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Indonesia

Pemerintah Tingkatkan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Indonesia

by masfajar
1 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia berencana memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di...

Indonesia dan Jepang Perkuat Kemitraan Strategis Senilai USD23,1 Miliar

Indonesia dan Jepang Perkuat Kemitraan Strategis Senilai USD23,1 Miliar

by masfajar
1 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Indonesia dan Jepang telah memperkuat kemitraan komprehensif selama 68 tahun di berbagai sektor strategis, termasuk ekonomi, politik,...

Pemerintah Berlakukan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026

Pemerintah Berlakukan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026

by Dwina
1 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia akan memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar untuk kendaraan...

Bazar Rakyat 2026: Peluang Emas bagi UMKM di Monas

Bazar Rakyat 2026: Peluang Emas bagi UMKM di Monas

by Ari Wibowo muhammad
31 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bazar Rakyat 2026 yang berlangsung di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada Sabtu, 28 Maret 2026, menjadi ajang...

Kemenkeu Utamakan Stabilitas Coretax untuk Kelancaran Pelaporan Pajak

Kemenkeu Utamakan Stabilitas Coretax untuk Kelancaran Pelaporan Pajak

by Dani
30 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah saat ini memprioritaskan stabilitas layanan Coretax guna memastikan proses...

Menteri Pekerjaan Umum Dorong Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier di Boyolali

Menteri Pekerjaan Umum Dorong Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier di Boyolali

by Ari Wibowo muhammad
30 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menginstruksikan percepatan pembangunan jaringan irigasi tersier untuk meningkatkan distribusi air ke lahan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemkab Raja Ampat Tingkatkan Peran UMKM OAP dalam Sistem PBJ

Pemkab Raja Ampat Tingkatkan Peran UMKM OAP dalam Sistem PBJ

2 December 2025
Pihak Kepolisian mendatangi korban penjabretan di Wirogunan Yogyakarta untuk dimintai keterangan

Polsek Mergangsan Selidiki Kasus penjambretan Yang Menimpa Nenek di Wirogunan Yogyakarta

15 October 2024
Kemenag Aceh Kerahkan Ribuan ASN untuk Bantu Korban Banjir Bandang

Kemenag Aceh Kerahkan Ribuan ASN untuk Bantu Korban Banjir Bandang

7 January 2026
Kondisi kendaraan pasca kecelakaan di Kulon Progo

Tabrak Belakang Truk Tronton di Kulonprogo, Pengemudi Pick Up Terluka

23 October 2024
PLN Tangani Dua Titik Hotspot Transmisi di Jawa Timur

PLN Tangani Dua Titik Hotspot Transmisi di Jawa Timur

14 January 2026
Kemkomdigi Dorong Standardisasi Konten Publik untuk Tingkatkan Layanan Informasi

Kemkomdigi Dorong Standardisasi Konten Publik untuk Tingkatkan Layanan Informasi

21 November 2025
Beberapa dari 15 unit kendaraan roda empat atau mobil milik anggota DPR RI Satori yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi

KPK Sita 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

3 September 2025

Artikel Terbaru

Gempa Magnitudo 3,2 Mengguncang Blitar, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3,2 Mengguncang Blitar, Jawa Timur

1 April 2026
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Wilayah Tambrauw, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Wilayah Tambrauw, Papua Barat

1 April 2026
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Tenggara Halmahera Selatan

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Tenggara Halmahera Selatan

1 April 2026
Gempa Magnitudo 4.4 Mengguncang Teluk Wondama, Papua Barat

Gempa Magnitudo 4.4 Mengguncang Teluk Wondama, Papua Barat

1 April 2026
Menko Pangan Zulkifli Hasan Dorong Penguatan Aturan Pengelolaan Sampah

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dorong Penguatan Aturan Pengelolaan Sampah

1 April 2026
Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Viral Bang Jago di Jalan Kerto Yogyakarta, Korban Diintimidasi Enam Orang

Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Viral Bang Jago di Jalan Kerto Yogyakarta, Korban Diintimidasi Enam Orang

1 April 2026
Pentingnya Pelestarian Bangunan Pusaka di Indonesia

Pentingnya Pelestarian Bangunan Pusaka di Indonesia

1 April 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1798 shares
    Share 719 Tweet 450
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2398 shares
    Share 959 Tweet 600
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    2157 shares
    Share 863 Tweet 539
  • Tragis, Mahasiswa 22 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bambanglipuro Bantul

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Tertemper Kereta di Perlintasan Kasihan Bantul, Perempuan 64 Tahun Meninggal Dunia

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.