Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Demak ~ melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal pada tahun 2026. Acara peresmian ini berlangsung di Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak pada Rabu, 11 Februari 2026. Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Bupati Demak, Eisti’anah, meresmikan pembentukan Satgas tersebut. Acara ini dihadiri oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Demak, Joko Sartono selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Soeprat Teguh Rahayu dari kantor yang sama, serta perwakilan dari TNI, Polri, Kejaksaan, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak, Dinkominfo, dan tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.
Dalam sambutannya, Bupati Eisti’anah menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas sektor yang telah terjalin dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai. “Peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat, persaingan usaha yang tidak sehat, serta melemahkan kewibawaan hukum,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan koordinasi, dan memastikan penegakan hukum berjalan secara tegas namun tetap humanis. Satgas juga diharapkan dapat berperan aktif dalam edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran untuk menolak barang kena cukai ilegal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, dalam laporannya menyatakan bahwa pembentukan Satgas bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan sinergitas seluruh unsur yang terlibat dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kabupaten Demak. Berdasarkan data hasil operasi bersama, sepanjang tahun 2025, sebanyak 73.444 batang rokok ilegal berhasil diamankan, dan pada Januari 2026 tercatat 22.215 batang rokok ilegal. Data ini menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan yang berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan piagam penghargaan dan sertifikat apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Demak. Penghargaan ini diserahkan secara simbolis oleh Joko Sartono kepada Bupati Demak Eisti’anah. Acara dilanjutkan dengan pemakaian rompi Satgas sebagai tanda resmi dibentuknya Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Demak.























