Headline.co.id, Cirebon ~ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan langkah-langkah untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon (Perumda BPR Bank Cirebon). Bank ini berlokasi di Jl. Talang No. 43 Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat. Pembayaran klaim ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin operasional bank tersebut pada 9 Februari 2026.
LPS akan memastikan bahwa simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya guna menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini diharapkan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja. Dana untuk pembayaran klaim ini berasal dari dana LPS.
Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui situs web LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan. Sementara itu, debitur bank tetap dapat melanjutkan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor bank tersebut.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi bank. “Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujar Jimmy dalam siaran pers yang diterima pada Selasa, 10 Februari 2026.
Jimmy juga menekankan bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang beroperasi, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya di perbankan. Simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. “Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memastikan simpanannya memenuhi syarat yang dikenal dengan 3T LPS. Syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak diindikasikan melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.





















