Headline.co.id, Jakarta ~ Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka dalam kasus penggelapan dana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kedua tersangka tersebut adalah Arie Rizal (ARL), yang menjabat sebagai Komisaris dan pemegang saham, serta Taufiq Aljufri (TA), yang merupakan Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Februari 2026.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana yang dilakukan oleh PT DSI. “Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan kasus penggelapan dan penipuan penyaluran dana PT DSI,” jelas Brigjen Pol. Ade Safri pada Selasa, 10 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Taufiq Aljufri (TA) mendapatkan 85 pertanyaan dari penyidik terkait dugaan penipuan yang dilakukannya. Sementara itu, Arie Rizal (ARL) yang juga diperiksa sebagai tersangka, menghadapi 138 pertanyaan. Brigjen Pol. Ade Safri juga mengungkapkan bahwa satu tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni (MY), tidak hadir dalam pemeriksaan karena alasan kesehatan. “Mery Yuniarni belum hadir dalam agenda pemeriksaan kemarin, karena alasan sakit,” ujarnya.





















