Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi Riau berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi kebijakan fiskal. Salah satu langkah yang sedang dipersiapkan adalah revisi Peraturan Gubernur Riau mengenai nilai perolehan air permukaan. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menyatakan bahwa rencana revisi ini telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sejak tahun 2025, terutama dalam penetapan nilai dasar air.
Ninno Wastikasari menjelaskan bahwa simulasi telah dilakukan bersama pimpinan untuk menentukan tiga opsi nilai air, yaitu Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000. “Kami sudah melakukan simulasi bersama pimpinan. Ada tiga opsi nilai air yang dikaji, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000,” ujarnya pada Jumat (6/2/2026). Berdasarkan data penerimaan pajak air permukaan tahun 2024 yang mencapai Rp52 miliar, ketiga skema tersebut menunjukkan potensi peningkatan PAD yang signifikan. Dengan nilai Rp1.700, PAD dari pajak air permukaan diproyeksikan mencapai sekitar Rp160 miliar. Jika menggunakan nilai Rp1.200, diperkirakan mencapai Rp115 miliar, sedangkan nilai Rp1.000 berpotensi menghasilkan sekitar Rp96 miliar.
“Dari hasil simulasi tersebut terlihat bahwa potensi kenaikan PAD sangat besar dan dapat dioptimalkan,” jelas Ninno. Selain dari sektor pajak air permukaan, Bapenda Riau juga berupaya meningkatkan PAD dari sumber lain, termasuk optimalisasi dana transfer dari pemerintah pusat. Ninno menambahkan bahwa upaya tersebut telah dilaporkan kepada Gubernur Riau sebagai bagian dari strategi peningkatan pendapatan daerah.
Langkah lain yang sedang disiapkan adalah penerbitan Surat Edaran Gubernur Riau terkait penerapan sistem Coretax. Sistem ini berkaitan dengan perpindahan mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) baik untuk perusahaan maupun perorangan. “Kami akan menerbitkan surat edaran Gubernur Riau terkait penggunaan sistem Coretax, khususnya dalam perpindahan pelaporan SPT. Hal ini berpengaruh langsung terhadap mekanisme bagi hasil pajak, seperti PPh Pasal 21, yang nantinya dibagikan kembali kepada kabupaten dan kota,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait wacana penerapan pajak air permukaan bagi sektor perkebunan kelapa sawit, Ninno menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan usulan inisiatif dari DPRD Riau dan masih dalam tahap kajian. “Pajak air permukaan untuk sektor sawit masih memerlukan kajian mendalam. Namun, skema serupa sebenarnya telah diterapkan di beberapa daerah lain, seperti Sulawesi Barat dan Sumatra Barat,” paparnya. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau saat ini terus mematangkan kajian agar setiap kebijakan yang diterapkan dapat berjalan optimal serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD dan keberlanjutan pembangunan daerah.



















