Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial BS. Langkah tegas ini dianggap sebagai bagian penting dalam upaya memutus praktik transaksional dalam penanganan perkara yang dapat merusak integritas lembaga peradilan.
Wakil Ketua KY, Desmihardi, menegaskan bahwa KY mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, meskipun menyayangkan adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat peradilan. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai kehormatan dan keluhuran martabat hakim sebagai penjaga keadilan. “KY mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum dugaan kasus transaksional dalam penanganan perkara. Tindakan seperti ini sangat disesalkan karena mencederai kehormatan seorang hakim,” ujar Desmihardi dalam keterangan tertulis yang diterima , Jumat (6/2/2026).
Desmihardi menambahkan bahwa KY dan Mahkamah Agung (MA) memiliki visi yang sama dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas. Ketua MA, Prof. Sunarto, telah menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan layanan, termasuk praktik transaksional di lingkungan peradilan.
KY, lanjut Desmihardi, akan terus bersinergi dengan MA dalam upaya pembenahan internal dan penguatan pengawasan terhadap hakim serta aparatur peradilan di seluruh Indonesia. Langkah bersih-bersih ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. “Praktik transaksional tidak hanya merusak integritas, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia. KY dan MA akan menerapkan prinsip zero tolerance, tidak ada tempat bagi pelanggaran dalam bentuk apa pun,” tegas Desmihardi.
Dalam konteks yang lebih luas, Desmihardi mengingatkan bahwa pemerintah telah memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan hakim. Presiden Prabowo Subianto bahkan mengumumkan kenaikan gaji hakim karier hingga 280 persen sebagai upaya memperkuat independensi dan profesionalitas peradilan. Kebijakan tersebut, menurutnya, semestinya diikuti dengan komitmen moral seluruh hakim untuk menjaga integritas, kemandirian, dan menjauhi praktik menyimpang. “Perbuatan terduga Waka PN Depok juga mengabaikan perhatian Presiden yang telah meningkatkan kesejahteraan hakim. Kesejahteraan harus sejalan dengan integritas,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, KY akan berkoordinasi dengan KPK dan MA untuk pendalaman lebih lanjut atas kasus tersebut. Kolaborasi antarlembaga ini bukan hal baru, karena sebelumnya KY dan KPK telah menandatangani nota kesepahaman tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Nota kesepahaman tersebut mencakup pertukaran informasi dan data dalam koridor kewenangan masing-masing lembaga, guna memperkuat pengawasan serta mencegah terulangnya praktik transaksional di lingkungan peradilan. Langkah ini diharapkan menjadi momentum mempercepat reformasi peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.




















