Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Pentingnya Penguasaan Standar Layanan Informasi oleh PPID di Era Digital

wahyu by wahyu
3 hours ago
in Berita
414 8
0
Pentingnya Penguasaan Standar Layanan Informasi oleh PPID di Era Digital
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Komisioner Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta (KI DIY), Wawan Budiyanto, menekankan bahwa keterbukaan informasi publik adalah mandat konstitusi yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh semua badan publik. Hal ini disampaikan dalam Bimbingan Teknis Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diadakan oleh Direktorat Informasi Publik, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM), Kementerian Komunikasi dan Digital, di Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) MMTC Yogyakarta, pada Kamis (5/2/2026).

Wawan menjelaskan bahwa kewajiban negara dalam menyediakan akses informasi publik memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Selama pemohon memiliki kedudukan hukum yang jelas dan tujuan permohonan dapat dipertanggungjawabkan, badan publik wajib membuka akses informasi,” tegasnya.

You might also like

Indonesia dan Yordania Sepakati Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Indonesia dan Yordania Sepakati Kerja Sama Jaminan Produk Halal

6 February 2026
Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Penggelapan Dana PT DSI

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Penggelapan Dana PT DSI

6 February 2026

Menurut Wawan, tantangan utama bagi pimpinan badan publik saat ini adalah membangun tata kelola informasi yang cepat, mudah diakses, dan berbiaya rendah. Ia menambahkan bahwa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 telah menetapkan tujuh standar layanan informasi publik yang harus dipahami dan diterapkan oleh PPID. Standar tersebut meliputi Standar Pengumuman Informasi, Standar Permintaan Informasi Publik, Standar Pengajuan Keberatan, Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik, Standar Pendokumentasian Informasi Publik, Standar Maklumat Pelayanan, serta Standar Pengujian Konsekuensi.

Selain memenuhi standar tersebut, Wawan juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu pelayanan informasi. PPID harus memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja, dengan perpanjangan maksimal 7 hari kerja, serta menyelesaikan keberatan dalam waktu paling lama 30 hari kerja.

Dalam pemaparannya, Wawan mengibaratkan Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai “buku besar” bagi PPID. Informasi yang tercantum dalam DIP harus diberikan kepada pemohon tanpa hambatan administratif. Badan publik tidak boleh menolak permohonan informasi secara subjektif atau tanpa dasar hukum yang jelas. “Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya terdapat dua alasan sah untuk menolak permohonan informasi, yakni informasi yang dikecualikan karena bersifat rahasia dan telah melalui uji konsekuensi, serta informasi yang tidak dikuasai atau berada di luar kewenangan badan publik,” jelasnya.

Wawan menambahkan bahwa PPID tidak cukup hanya memahami standar layanan informasi secara normatif. PPID didorong untuk membangun sistem layanan informasi yang responsif, terintegrasi, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Komisi Informasi DIY mendorong penerapan konsep “layanan informasi yang istimewa”, sejalan dengan karakter Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada sesi diskusi, peserta berbagi pengalaman dalam menangani sengketa informasi publik, baik yang diselesaikan melalui mediasi maupun yang berlanjut hingga proses banding di pengadilan. Kasus yang dibahas lain permohonan informasi pengadaan barang dan jasa, risalah gelar perkara penegakan hukum, hingga permintaan dokumen hasil audit yang masih dalam proses. Menanggapi hal tersebut, Wawan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa informasi harus berpegang pada klasifikasi informasi serta hasil uji konsekuensi. Sengketa informasi dapat diminimalkan apabila sejak awal badan publik memiliki Daftar Informasi Publik yang jelas, mutakhir, dan dipahami oleh seluruh jajaran.

“Komisi Informasi secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi setiap tahun untuk memastikan standar layanan informasi publik berjalan dengan baik, sekaligus meminimalkan potensi sengketa informasi,” pungkasnya.

Tags: Berita YogyakartaHeadlineKomisiKomisionerYogyakarta
wahyu

wahyu

Related Stories

Indonesia dan Yordania Sepakati Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Indonesia dan Yordania Sepakati Kerja Sama Jaminan Produk Halal

by Fajar
6 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia dan Yordania telah resmi menjalin kerja sama di bidang jaminan produk halal melalui penandatanganan nota...

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Penggelapan Dana PT DSI

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Penggelapan Dana PT DSI

by Lia
6 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus...

Satgas Saber Siap Amankan Harga dan Mutu Pangan Menjelang HBKN 2026

Satgas Saber Siap Amankan Harga dan Mutu Pangan Menjelang HBKN 2026

by Dwina
6 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026, pemerintah mengerahkan Satuan Tugas...

Kedekatan Polri dan Warga Jadi Kunci Damai di Papua

Kedekatan Polri dan Warga Jadi Kunci Damai di Papua

by Ari Wibowo muhammad
6 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ NDUGA – Pendekatan keamanan di Papua mengalami perubahan signifikan. Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 kini lebih...

Satgas Galapana DPR RI Pantau Pemulihan Pascabanjir Aceh Menjelang Ramadan

Satgas Galapana DPR RI Pantau Pemulihan Pascabanjir Aceh Menjelang Ramadan

by Dwina
6 February 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana DPR RI (Satgas Galapana) terus memantau proses pemulihan pascabanjir di Aceh agar...

BNPB Resmikan Hunian Sementara di Aceh Utara untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

BNPB Resmikan Hunian Sementara di Aceh Utara untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

by masfajar
6 February 2026
0

Headline.co.id, Tanah Datar ~ Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meresmikan hunian sementara (huntara) di Gampong Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Buka Seleksi Psikotes BPKH, Sekjen: Tidak Boleh Ada KKN

11 March 2022
Meksiko Melawan AS: Dana LSM Terancam dalam Protes Saluran Pendanaan

Presiden Meksiko Bersiap Hadapi AS: Protes Pendanaan LSM dalam Bahaya

16 August 2024
10 Pilihan Smartphone Terbaik: Raih Ponsel Impianmu di Bawah Rp2 Juta!

10 Jawara Smartphone: Pilihan Terbaik di Bawah Rp2 Juta

13 August 2024

Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

12 May 2020
Suasana riang gembira menyelimuti lapangan SD Muhammadiyah 12 Pamulang, Tangerang Selatan, saat lebih dari seribu siswa bergerak serentak mengikuti Senam Anak Indonesia Hebat bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ajak Ribuan Siswa di Pamulang Terapkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

9 September 2025
Tiang Lirik dan Pohon Tumbang

Pohon dan Tiang Listrik Tumbang di Jalan Patuk-Dlingo, Tim Evakuasi Bergerak Cepat

3 January 2024
Perumahan Elite Jakarta Timur

Mengenal Bukit Podomoro Jakarta, Perumahan Elit untuk Keluarga di Jakarta Timur

25 June 2024

Artikel Terbaru

DLH Bojonegoro Pelajari Pengelolaan Lingkungan di Kebonsari

DLH Bojonegoro Pelajari Pengelolaan Lingkungan di Kebonsari

6 February 2026
Kelurahan Kebonsari Kembangkan Kampung Tematik “Tuban Kawak”

Kelurahan Kebonsari Kembangkan Kampung Tematik “Tuban Kawak”

6 February 2026
BPBD Gorontalo Tekankan Pentingnya Kesiapsiagaan Gempa

BPBD Gorontalo Tekankan Pentingnya Kesiapsiagaan Gempa

6 February 2026
Indonesia dan Yordania Sepakati Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Indonesia dan Yordania Sepakati Kerja Sama Jaminan Produk Halal

6 February 2026
Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Penggelapan Dana PT DSI

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Penggelapan Dana PT DSI

6 February 2026
Satgas Saber Siap Amankan Harga dan Mutu Pangan Menjelang HBKN 2026

Satgas Saber Siap Amankan Harga dan Mutu Pangan Menjelang HBKN 2026

6 February 2026
Kedekatan Polri dan Warga Jadi Kunci Damai di Papua

Kedekatan Polri dan Warga Jadi Kunci Damai di Papua

6 February 2026

Popular Story

  • Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Malang, Jawa Timur

    Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Malang, Jawa Timur

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Operasi Keselamatan Progo 2026 Digelar, Polresta Yogyakarta Fokus Tertib Lalu Lintas

    985 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1434 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Pemkab Tanah Datar Dorong Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1715 shares
    Share 686 Tweet 429
  • Pemkot Jambi Berikan Penghargaan kepada Kabag Hukum atas Dedikasinya

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Dampak Gempa M 6,4 di Pacitan, Sejumlah Bangunan Dilaporkan Rusak

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Tertemper Kereta di Perlintasan Kasihan Bantul, Perempuan 64 Tahun Meninggal Dunia

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.