Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Pentingnya Penguasaan Standar Layanan Informasi oleh PPID di Era Digital

wahyu by wahyu
5 months ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
414 9
A A
0
Pentingnya Penguasaan Standar Layanan Informasi oleh PPID di Era Digital
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Komisioner Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta (KI DIY), Wawan Budiyanto, menekankan bahwa keterbukaan informasi publik adalah mandat konstitusi yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh semua badan publik. Hal ini disampaikan dalam Bimbingan Teknis Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diadakan oleh Direktorat Informasi Publik, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM), Kementerian Komunikasi dan Digital, di Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) MMTC Yogyakarta, pada Kamis (5/2/2026).

Wawan menjelaskan bahwa kewajiban negara dalam menyediakan akses informasi publik memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Selama pemohon memiliki kedudukan hukum yang jelas dan tujuan permohonan dapat dipertanggungjawabkan, badan publik wajib membuka akses informasi,” tegasnya.

You might also like

Menko PMK: Hapus Stigma, Penyintas Kusta Berhak Atas Kesempatan Setara

Menko PMK: Hapus Stigma, Penyintas Kusta Berhak Atas Kesempatan Setara

11 July 2026
Indonesia Sports Summit 2026: Membangun Ekosistem Olahraga Nasional

Indonesia Sports Summit 2026: Membangun Ekosistem Olahraga Nasional

11 July 2026

Menurut Wawan, tantangan utama bagi pimpinan badan publik saat ini adalah membangun tata kelola informasi yang cepat, mudah diakses, dan berbiaya rendah. Ia menambahkan bahwa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 telah menetapkan tujuh standar layanan informasi publik yang harus dipahami dan diterapkan oleh PPID. Standar tersebut meliputi Standar Pengumuman Informasi, Standar Permintaan Informasi Publik, Standar Pengajuan Keberatan, Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik, Standar Pendokumentasian Informasi Publik, Standar Maklumat Pelayanan, serta Standar Pengujian Konsekuensi.

ADVERTISEMENT

Selain memenuhi standar tersebut, Wawan juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu pelayanan informasi. PPID harus memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja, dengan perpanjangan maksimal 7 hari kerja, serta menyelesaikan keberatan dalam waktu paling lama 30 hari kerja.

Dalam pemaparannya, Wawan mengibaratkan Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai “buku besar” bagi PPID. Informasi yang tercantum dalam DIP harus diberikan kepada pemohon tanpa hambatan administratif. Badan publik tidak boleh menolak permohonan informasi secara subjektif atau tanpa dasar hukum yang jelas. “Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya terdapat dua alasan sah untuk menolak permohonan informasi, yakni informasi yang dikecualikan karena bersifat rahasia dan telah melalui uji konsekuensi, serta informasi yang tidak dikuasai atau berada di luar kewenangan badan publik,” jelasnya.

Wawan menambahkan bahwa PPID tidak cukup hanya memahami standar layanan informasi secara normatif. PPID didorong untuk membangun sistem layanan informasi yang responsif, terintegrasi, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Komisi Informasi DIY mendorong penerapan konsep “layanan informasi yang istimewa”, sejalan dengan karakter Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada sesi diskusi, peserta berbagi pengalaman dalam menangani sengketa informasi publik, baik yang diselesaikan melalui mediasi maupun yang berlanjut hingga proses banding di pengadilan. Kasus yang dibahas lain permohonan informasi pengadaan barang dan jasa, risalah gelar perkara penegakan hukum, hingga permintaan dokumen hasil audit yang masih dalam proses. Menanggapi hal tersebut, Wawan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa informasi harus berpegang pada klasifikasi informasi serta hasil uji konsekuensi. Sengketa informasi dapat diminimalkan apabila sejak awal badan publik memiliki Daftar Informasi Publik yang jelas, mutakhir, dan dipahami oleh seluruh jajaran.

“Komisi Informasi secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi setiap tahun untuk memastikan standar layanan informasi publik berjalan dengan baik, sekaligus meminimalkan potensi sengketa informasi,” pungkasnya.

Tags: Berita YogyakartaHeadlineKomisiKomisionerYogyakarta
ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Menko PMK: Hapus Stigma, Penyintas Kusta Berhak Atas Kesempatan Setara

Menko PMK: Hapus Stigma, Penyintas Kusta Berhak Atas Kesempatan Setara

by masfajar
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan pentingnya menghapus stigma terhadap penyintas kusta...

Indonesia Sports Summit 2026: Membangun Ekosistem Olahraga Nasional

Indonesia Sports Summit 2026: Membangun Ekosistem Olahraga Nasional

by Dani
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) akan menyelenggarakan Indonesia Sports Summit 2026 pada 11–13 September...

Kemenpora dan LPDP Buka Beasiswa S2-S3 untuk SDM Olahraga

Kemenpora dan LPDP Buka Beasiswa S2-S3 untuk SDM Olahraga

by Wawan
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meluncurkan program Beasiswa...

Rumah Pendidikan Raih Penghargaan Internasional di WSIS Prizes 2026

Rumah Pendidikan Raih Penghargaan Internasional di WSIS Prizes 2026

by Wawan
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Transformasi digital di sektor pendidikan Indonesia mencapai prestasi gemilang di kancah internasional. Superaplikasi Rumah Pendidikan, yang dikembangkan...

Febrie Adriansyah dan Kasus Batu Bara Fakta Penjagaan Rumah hingga Temuan Brankas

Jampidsus Mengundurkan Diri: Kronologi, Alasan, dan Nasib Perkara Setelah Febrie Mundur

by Hendrawan
11 July 2026
0

Jampidsus mengundurkan diri. Simak kronologi, alasan Febrie Adriansyah mundur, status hukumnya, calon pengganti, dan kelanjutan perkara.

Febrie Adriansyah Jadi Sorotan di Tengah Penyidikan Dugaan Korupsi Batu Bara

Jampidsus Mengundurkan Diri, Apa Dampaknya bagi Perkara Besar di Kejagung?

by Hendrawan
11 July 2026
0

Jampidsus mengundurkan diri dan memicu pertanyaan tentang kelanjutan perkara, transisi pimpinan, serta kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

"Persik Kediri Gaet Sponsor Air Mineral Raksasa untuk Liga 1"

Persik Kediri Gandeng Raksasa Air Mineral di Liga 1

28 August 2024
Indonesia Desak Kamboja dan Thailand Hentikan Ketegangan Militer

Indonesia Desak Kamboja dan Thailand Hentikan Ketegangan Militer

23 December 2025
23 WNI di Bandara Abu Dhabi Berhasil Dievakuasi oleh Pemerintah Indonesia

23 WNI di Bandara Abu Dhabi Berhasil Dievakuasi oleh Pemerintah Indonesia

3 March 2026

Samsung Pukul Xiaomi dengan Galaxy M10 dan M20, ini Bocoran Spesifikasi dan Harganya

10 January 2019
Padang Hadirkan Ruang Edukasi Sejarah Digital Sambut HJK ke-357

Padang Hadirkan Ruang Edukasi Sejarah Digital Sambut HJK ke-357

29 June 2026
The Librarian Quest for the Spear

Sinopsis The Librarian: Quest for the Spear, Misi Berbahaya Mencari Tombak Ajaib yang Dicuri

30 May 2026
Pemerintah Tingkatkan Produksi Susu Lokal untuk Kurangi Impor

Pemerintah Tingkatkan Produksi Susu Lokal untuk Kurangi Impor

14 June 2026

Artikel Terbaru

Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026 Duel Haaland dan Kane Berebut Tiket Semifinal

Prediksi Norwegia vs Inggris di Perempat Final Piala Dunia 2026: Duel Haaland dan Kane

11 July 2026
Pemprov Kalbar Siapkan HUT ke-81 RI dengan Koordinasi Intensif

Pemprov Kalbar Siapkan HUT ke-81 RI dengan Koordinasi Intensif

11 July 2026
Forum TSBLP: Transformasi CSR Menjadi Investasi Pembangunan di Kalbar

Forum TSBLP: Transformasi CSR Menjadi Investasi Pembangunan di Kalbar

11 July 2026
Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026, Siapa Lebih Layak ke Final?

Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026, De la Fuente Optimistis La Roja ke Final

11 July 2026
ASN Pontianak Didorong Jadi Contoh Gerakan Lingkungan Bersih

ASN Pontianak Didorong Jadi Contoh Gerakan Lingkungan Bersih

11 July 2026
10 Data Digital Marketing Indonesia 2026 yang Harus Diketahui Sebelum Menentukan Anggaran

10 Data Digital Marketing Indonesia 2026 yang Harus Diketahui Sebelum Menentukan Anggaran

11 July 2026
Dari SEO ke GEO: Panduan Transisi untuk Tim Marketing Indonesia yang Ingin Tetap Relevan

Dari SEO ke GEO: Panduan Transisi untuk Tim Marketing Indonesia yang Ingin Tetap Relevan

11 July 2026

Popular Story

BLT Kesra 2026 Belum Ada Jadwal Resmi, Bantuan Langsung Tunai Daerah Mulai Disalurkan
Ekonomi

Mengapa Bantuan Langsung Tunai Cair Tidak Serentak? Ini Konteks BLT Kesra, Dana Desa, dan Daerah

by Hendrawan
9 July 2026
0

Bantuan langsung tunai tidak cair serentak karena BLT Kesra, BLT Dana Desa,...

Read moreDetails

Jalan Merak Pekanbaru Mulus Kembali Setelah Bertahun-tahun Rusak

Polri Raih Penghargaan atas Dukungan dalam Penyelenggaraan Haji 2026

Polda Metro Jaya Kembalikan Motor Curian yang Nyaris Dikirim ke Jambi

Menko PM Tegaskan Tidak Ada Diskriminasi dalam Layanan BPJS Kesehatan

Menlu dan Ketua MPR RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei di Teheran

Seruyan Siap Jadi Pusat Pelestarian Genetik Tanaman Lokal

Fakta Pemadaman Bergilir: Dari Kobar Normal September hingga Risiko Kebakaran Saat Listrik Padam

Kakorlantas Polri Lantik Pejabat Baru, Tekankan Kolaborasi dan Ketangguhan

Kemenkes Dorong Inovasi Obat Medis untuk Atasi Obesitas

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.