Headline.co.id, Yogyakarta ~ Komisioner Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta (KI DIY), Wawan Budiyanto, menekankan bahwa keterbukaan informasi publik adalah mandat konstitusi yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh semua badan publik. Hal ini disampaikan dalam Bimbingan Teknis Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diadakan oleh Direktorat Informasi Publik, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM), Kementerian Komunikasi dan Digital, di Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) MMTC Yogyakarta, pada Kamis (5/2/2026).
Wawan menjelaskan bahwa kewajiban negara dalam menyediakan akses informasi publik memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Selama pemohon memiliki kedudukan hukum yang jelas dan tujuan permohonan dapat dipertanggungjawabkan, badan publik wajib membuka akses informasi,” tegasnya.
Menurut Wawan, tantangan utama bagi pimpinan badan publik saat ini adalah membangun tata kelola informasi yang cepat, mudah diakses, dan berbiaya rendah. Ia menambahkan bahwa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 telah menetapkan tujuh standar layanan informasi publik yang harus dipahami dan diterapkan oleh PPID. Standar tersebut meliputi Standar Pengumuman Informasi, Standar Permintaan Informasi Publik, Standar Pengajuan Keberatan, Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik, Standar Pendokumentasian Informasi Publik, Standar Maklumat Pelayanan, serta Standar Pengujian Konsekuensi.
Selain memenuhi standar tersebut, Wawan juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu pelayanan informasi. PPID harus memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja, dengan perpanjangan maksimal 7 hari kerja, serta menyelesaikan keberatan dalam waktu paling lama 30 hari kerja.
Dalam pemaparannya, Wawan mengibaratkan Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai “buku besar” bagi PPID. Informasi yang tercantum dalam DIP harus diberikan kepada pemohon tanpa hambatan administratif. Badan publik tidak boleh menolak permohonan informasi secara subjektif atau tanpa dasar hukum yang jelas. “Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya terdapat dua alasan sah untuk menolak permohonan informasi, yakni informasi yang dikecualikan karena bersifat rahasia dan telah melalui uji konsekuensi, serta informasi yang tidak dikuasai atau berada di luar kewenangan badan publik,” jelasnya.
Wawan menambahkan bahwa PPID tidak cukup hanya memahami standar layanan informasi secara normatif. PPID didorong untuk membangun sistem layanan informasi yang responsif, terintegrasi, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Komisi Informasi DIY mendorong penerapan konsep “layanan informasi yang istimewa”, sejalan dengan karakter Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada sesi diskusi, peserta berbagi pengalaman dalam menangani sengketa informasi publik, baik yang diselesaikan melalui mediasi maupun yang berlanjut hingga proses banding di pengadilan. Kasus yang dibahas lain permohonan informasi pengadaan barang dan jasa, risalah gelar perkara penegakan hukum, hingga permintaan dokumen hasil audit yang masih dalam proses. Menanggapi hal tersebut, Wawan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa informasi harus berpegang pada klasifikasi informasi serta hasil uji konsekuensi. Sengketa informasi dapat diminimalkan apabila sejak awal badan publik memiliki Daftar Informasi Publik yang jelas, mutakhir, dan dipahami oleh seluruh jajaran.
“Komisi Informasi secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi setiap tahun untuk memastikan standar layanan informasi publik berjalan dengan baik, sekaligus meminimalkan potensi sengketa informasi,” pungkasnya.



















