Headline.co.id, Yogyakarta ~ Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dianggap mendesak untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin kompleks. Namun, pembaruan regulasi ini diingatkan agar tidak membebani pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat, Agita Nurfianti, menegaskan pentingnya keseimbangan perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha kecil. Menurutnya, regulasi yang terlalu berat dapat menghambat pertumbuhan UMKM, terutama di daerah dengan ekonomi berbasis pariwisata dan ekonomi kreatif. “Perlindungan konsumen adalah keniscayaan, tetapi regulasi yang disusun harus adil dan proporsional. Jangan sampai UMKM dibebani kewajiban yang sulit dipenuhi dan akhirnya menghambat usaha mereka,” ujar Agita dalam siaran pers yang diterima , Selasa (3/2/2026).
Agita menilai bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki karakteristik ekonomi yang unik, didominasi oleh sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dan usaha berbasis komunitas. Kondisi ini menuntut pendekatan regulasi yang lebih kontekstual, bukan seragam seperti di daerah industri besar.
Komite III DPD RI mengadakan kunjungan kerja ke Provinsi DI Yogyakarta dan Kota Yogyakarta sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPD RI tentang Perubahan UU Perlindungan Konsumen. Dalam rapat kerja tersebut, DPD RI menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), organisasi pelaku usaha, lembaga perlindungan konsumen, hingga kalangan akademisi.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menekankan bahwa dinamika teknologi digital, e-commerce, dan layanan berbasis platform telah mengubah hubungan pelaku usaha dan konsumen. Dalam konteks ini, kelompok konsumen rentan—seperti masyarakat berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, lansia, perempuan, anak-anak, serta masyarakat di daerah terpencil—menghadapi risiko yang lebih besar.
Menurut Filep, paradigma perlindungan konsumen tidak lagi cukup bertumpu pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum, tetapi perlu berkembang menuju keadilan substantif (equity) dengan keberpihakan yang proporsional (adil). Hal ini menjadi salah satu dasar utama Komite III DPD RI menginisiasi revisi UU Perlindungan Konsumen.
Wakil Ketua III Komite III DPD RI, Erni Daryanti, menyoroti pentingnya keselarasan UU Perlindungan Konsumen dengan regulasi sektoral lainnya. Ia menekankan penerapan prinsip lex specialis, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, seperti Undang-Undang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen dalam konteks pelayanan kesehatan.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua I Komite III DPD RI, Dailami Firdaus, yang menilai praktik-praktik baik perlindungan konsumen di Yogyakarta dapat menjadi rujukan nasional. Menurutnya, penyusunan RUU harus menjamin partisipasi publik yang bermakna agar regulasi yang dihasilkan responsif dan adaptif terhadap kebutuhan riil masyarakat.
Urgensi revisi UU Perlindungan Konsumen juga ditegaskan Wakil Ketua II Komite III DPD RI, Jelita Donal. Ia menyebut bahwa regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade tersebut belum sepenuhnya menjawab tantangan ekonomi digital, termasuk risiko kebocoran data pribadi dan maraknya penipuan daring.
Menutup rangkaian rapat kerja, Senator Yogyakarta Ahmad Syauqi menyoroti pentingnya penguatan peran BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen yang independen dan putusannya bersifat mengikat. Selain itu, ia kembali mengingatkan agar kewajiban perlindungan konsumen bagi UMKM dirancang secara realistis dan tidak memicu biaya kepatuhan yang tinggi.
Ke depan, DPD RI berharap revisi UU Perlindungan Konsumen mampu menghadirkan keseimbangan perlindungan hak konsumen, penguatan kelompok rentan, serta keberlanjutan UMKM sebagai fondasi ekonomi daerah dan nasional.





















