Headline.co.id, Jakarta ~ Penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan kejahatan digital yang semakin meningkat. Kebijakan ini, meskipun sudah diluncurkan, memerlukan pengawasan dan evaluasi ketat secara berkelanjutan oleh berbagai pemangku kepentingan.
Ketua Umum Masyarakat Telekomunikasi (Mastel), Sarwoto Atmosutarno, menyampaikan apresiasi atas peluncuran kebijakan tersebut, sambil mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi pelanggan. “Selamat atas peluncuran pendaftaran SIM card dengan biometrik. Biometrik adalah data pribadi yang unik dan abadi. Pemanfaatan biometrik untuk keperluan spesifik, misalnya untuk pendaftaran SIM card jasa telekomunikasi seluler, memerlukan persyaratan ketat baik untuk pelaksana pemroses data maupun pengendali data,” ujar Sarwoto kepada di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Sarwoto Atmosutarno menekankan bahwa penerapan registrasi biometrik perlu segera diikuti evaluasi berkelanjutan yang melibatkan multipihak, mulai dari operator seluler, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga lembaga lain yang memanfaatkan data pelanggan SIM card. “Bila perlu dilaksanakan stress test melalui simulasi keamanan pemanfaatannya, terutama bagi pelanggan SIM card terkait perlindungan konsumen,” tegasnya.
Kebijakan registrasi biometrik ini dilatarbelakangi oleh besarnya dampak kejahatan digital di Indonesia. Dalam satu tahun terakhir, kerugian akibat kejahatan digital tercatat menembus angka lebih dari Rp9 triliun. Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat pengamanan dari sisi hulu melalui pembenahan tata kelola registrasi SIM card.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa penipuan online dan kejahatan digital menjadi salah satu aduan paling banyak diterima Kemkomdigi dan menjadi perhatian serius pemerintah serta parlemen. “Kejahatan-kejahatan digital merupakan salah satu yang paling banyak dilaporkan kepada Komdigi dan dikeluhkan masyarakat. Nilainya juga cukup fantastis, lebih dari Rp9 triliun dalam satu tahun terakhir,” ujar Meutya Hafid saat Peresmian Pendaftaran SIM Card Biometrik di Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menkomdigi menjelaskan bahwa hasil penelusuran menunjukkan salah satu sumber utama kejahatan digital berasal dari penggunaan kartu SIM yang tidak tervalidasi dengan baik. Pola yang kerap ditemukan adalah penggunaan nomor anonim secara berulang. “Sebagian besar kejahatan digital berasal dari SIM card yang tidak tervalidasi. Polanya sama, nomor terdeteksi, dibuang, lalu ganti nomor baru,” jelasnya.
Untuk memutus mata rantai tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak ditandatangani pada 17 Januari 2026. Regulasi ini menyempurnakan aturan registrasi SIM card yang terakhir diterbitkan pada 2014 agar selaras dengan perkembangan ekosistem digital.
Dalam aturan baru tersebut, diberlakukan sejumlah ketentuan utama, lain kewajiban know your customer (KYC) bagi operator seluler, peredaran kartu perdana dalam kondisi tidak aktif, validasi biometrik wajah saat registrasi, pembatasan kepemilikan maksimal tiga nomor per operator, serta kewajiban perlindungan data pelanggan melalui standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan penipuan. “Kebocoran NIK yang terjadi lima sampai sepuluh tahun lalu masih bisa disalahgunakan sampai hari ini. Karena itu, kami perlu memastikan bahwa NIK dan wajah orang yang mendaftar SIM card baru benar-benar cocok, agar konsumen terlindungi dan kejahatan digital bisa ditekan,” tegas Meutya.
Penerapan registrasi biometrik diwajibkan bagi kartu SIM baru sebagai langkah awal. Namun, pemerintah juga membuka opsi bagi pelanggan lama yang ingin melakukan registrasi ulang dan pemutakhiran data.
Adapun, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menyampaikan bahwa seluruh operator seluler telah siap menerapkan sistem biometrik dan telah melalui tahap uji coba. Pemerintah memberikan masa transisi hingga Juni 2026, khususnya untuk wilayah yang sulit dijangkau. “Hingga akhir Juni, masih dimungkinkan skema hybrid. Namun setelah itu, registrasi dengan cara lama tidak bisa lagi dilakukan,” ujarnya.
Edwin menegaskan bahwa data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler. Data tersebut diverifikasi dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk menjaga keamanan data pribadi.
Ke depan, masyarakat juga diberikan hak penuh untuk mengecek dan mengendalikan nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya. Melalui sistem operator dan portal aduan nasional yang akan terintegrasi mulai Juli 2026, warga dapat melaporkan dan meminta pemblokiran nomor yang disalahgunakan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini menyatakan bahwa proses registrasi biometrik telah disiapkan melalui berbagai kanal, mulai dari e-channel, gerai layanan, hingga mesin mandiri, agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.





















