Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masih melanjutkan evaluasi terhadap draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir. Proses evaluasi ini masih berjalan karena kedua daerah tersebut baru saja mengesahkan APBD mereka pada awal tahun ini.
Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Riau, Ispan Syahputra, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap APBD dari kedua daerah tersebut. Sebaliknya, evaluasi draf APBD 2026 untuk 10 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Riau telah selesai. “Evaluasi APBD 2026 milik Pekanbaru dan Indragiri Hilir masih dalam proses. Kami upayakan secepatnya,” ujarnya pada Minggu (1/2/2026).
Ispan menjelaskan bahwa belum disetujuinya APBD 2026 ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Jika kepala daerah dan DPRD tidak mencapai persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak rancangan peraturan daerah APBD disampaikan, maka untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib dan mengikat setiap bulan, kepala daerah harus menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).
“Untuk belanja wajib dan mengikat setiap bulan, seperti pembayaran gaji serta pendanaan layanan dasar pendidikan dan kesehatan, kepala daerah harus menyusun Ranperkada APBD dengan besaran paling tinggi sebesar APBD tahun sebelumnya,” jelasnya.
Terkait sanksi bagi kepala daerah dan DPRD yang terlambat menyetujui APBD, Ispan menyebutkan bahwa hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pembahasan dan pengesahan APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Pasal 312 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran,” katanya.
Ia menambahkan, sesuai ayat (2) dalam pasal yang sama, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda APBD sebelum dimulainya tahun anggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama enam bulan.



















