Headline.co.id, Menteri Sosial Republik Indonesia ~ Saifullah Yusuf, menguraikan skema bantuan pascabencana yang meliputi santunan hingga pemberdayaan ekonomi. Bantuan ini diserahkan kepada ahli waris korban banjir di Deli Serdang, Sumatra Utara. Dalam acara Dialog Kesejahteraan Sosial dan Sekolah Rakyat, Saifullah Yusuf secara simbolis memberikan santunan kepada 11 ahli waris korban meninggal dunia. “Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar lima belas juta rupiah,” ungkapnya, seperti dilaporkan oleh RRI pada Sabtu (31/2/26).
Selain itu, korban yang mengalami luka berat mendapatkan santunan sebesar lima juta rupiah. Mensos menegaskan bahwa santunan ini merupakan bagian dari skema bantuan pemerintah pascabencana yang disalurkan secara bertahap, mulai dari tanggap darurat hingga pemulihan. Kebijakan ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Kementerian Sosial juga telah menyalurkan santunan kepada lebih dari dua ratus ahli waris di Aceh Utara. Penyaluran dilakukan setelah penetapan ahli waris oleh kepala daerah setempat. Memasuki fase pascakedaruratan, Kemensos menyiapkan bantuan lanjutan bagi keluarga terdampak, termasuk bantuan isian rumah bagi keluarga dengan rumah rusak berat dan sedang. “Bantuan isian rumah sebesar tiga juta rupiah per keluarga,” ujar Mensos.
Selain itu, Kemensos juga memberikan bantuan pemberdayaan ekonomi sebesar lima juta rupiah per keluarga dan jaminan hidup sebesar 450 ribu rupiah per orang selama tiga bulan, sesuai jumlah anggota keluarga. Mensos memastikan bahwa seluruh bantuan disalurkan melalui pendataan berlapis, dengan data yang berasal dari BNPB dan ditetapkan oleh kepala daerah setempat. Data tersebut diverifikasi oleh forkopimda dan direkomendasikan oleh pemerintah provinsi, serta diverifikasi lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri dan Dukcapil. Bantuan disalurkan melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Mensos menegaskan bahwa penanganan bencana merupakan kerja lintas sektor yang melibatkan BNPB, kementerian, TNI, Polri, BUMN, dan pemerintah daerah.























