Headline.co.id, Bandara Internasional Mopah Di Merauke ~ Papua Selatan, kini sedang menguji coba sistem portal elektronik di pintu masuk area parkir. Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi dan penertiban pengelolaan retribusi parkir di bandara tersebut. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bandara Mopah Merauke, Blasius Basa, menyatakan bahwa sistem ini diharapkan dapat dioperasikan secara resmi mulai Februari 2026.
Blasius Basa menjelaskan bahwa selama masa transisi, pihak bandara terus melakukan pembenahan dan melengkapi berbagai kekurangan yang ada. “Digitalisasi ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib, transparan, dan efisien di Bandara Internasional Mopah,” ujar Blasius pada Kamis, 29 Januari 2026.
Tarif parkir di Bandara Mopah terbagi menjadi tarif biasa dan langganan. Untuk parkir biasa, sepeda motor dikenakan biaya Rp3.000 untuk sekali parkir, sedangkan kendaraan roda empat seperti mobil dikenakan Rp5.000. Jika kendaraan parkir lebih dari tiga jam, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp1.000, sehingga tarif akhir menjadi Rp4.000 untuk sepeda motor dan Rp6.000 untuk mobil.
Bagi pengguna yang sering beraktivitas di bandara, tersedia opsi berlangganan dengan tarif lebih ekonomis. Mitra kerja bandara dapat berlangganan untuk sepeda motor dengan tarif Rp50.000 per bulan atau Rp100.000 per tahun. Untuk kendaraan roda empat, tarif langganan mitra kerja adalah Rp100.000 per bulan atau Rp200.000 per tahun.
Sementara itu, tarif parkir untuk kendaraan dinas instansi yang bukan mitra bandara berbeda. Langganan untuk sepeda motor ditetapkan sebesar Rp100.000 per bulan atau Rp300.000 per tahun. Untuk kendaraan roda empat, tarif langganannya adalah Rp150.000 per bulan atau Rp600.000 per tahun.
Diharapkan, kehadiran sistem portal ini dapat meningkatkan pendapatan retribusi parkir sekaligus meningkatkan akurasi dalam pelaporan keuangan.





















