Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait telah mengambil langkah untuk mempercepat distribusi barang kebutuhan pokok ke seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap potensi gangguan cuaca ekstrem yang diprediksi akan terjadi menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi, ketersediaan barang kebutuhan pokok seperti telur, minyak goreng, cabai, dan daging ayam ras secara nasional berada dalam kondisi aman.
Namun, cuaca ekstrem menjadi perhatian utama pemerintah, terutama pada bulan Februari hingga Maret 2026. Informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan bahwa wilayah seperti Sulawesi dan Papua diperkirakan akan mengalami curah hujan tinggi, yang dapat menghambat jalur distribusi. “Kami harus memastikan distribusi berjalan lancar meskipun ada tantangan cuaca,” ujar Dirjen PDN, Kamis (29/1/2026).
Kemendag juga berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kesiapan layanan pelabuhan, termasuk ketersediaan kontainer dan kelancaran arus logistik. Menurut Dirjen PDN, langkah antisipatif ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga barang kebutuhan pokok selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional, khususnya Ramadan dan Idulfitri. “Stabilitas harga dan pasokan adalah prioritas kami,” terang Dirjen PDN.
Kementerian Perdagangan secara rutin melakukan koordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan, Kantor Staf Kepresidenan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, serta asosiasi untuk memantau perkembangan ketersediaan barang kebutuhan pokok di seluruh Indonesia. Selain memastikan ketersediaan barang, Kemendag bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya juga berupaya menjaga stabilitas harga agar tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) maupun harga acuan pembelian (HAP) konsumen.



















