Headline.co.id, Pinrang ~ Sebanyak 70 keluarga di Desa Kaballangan, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, kini mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola. Kepastian ini diwujudkan melalui penyerahan sertifikat hak atas tanah yang dilakukan langsung oleh Bupati Pinrang, H.A. Irwan Hamid, di Kantor Desa Kaballangan pada Kamis (29/1/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari program redistribusi tanah dalam rangka reformasi agraria yang dijalankan oleh pemerintah. Tanah yang disertifikatkan berasal dari pelepasan kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan penghidupan sehari-hari, namun belum memiliki status kepemilikan yang jelas.
Bupati Irwan Hamid menyatakan bahwa penyerahan sertifikat ini bertujuan untuk memberikan legalitas dan rasa aman kepada masyarakat. “Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Ini penting agar aktivitas ekonomi dapat berjalan dengan tenang, aman, dan berkelanjutan,” ujar Bupati Irwan.
Ia juga berharap agar sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menunjang usaha produktif di sektor pertanian, perkebunan, maupun ekonomi lainnya guna meningkatkan kesejahteraan keluarga. Program redistribusi tanah ini merupakan bagian dari agenda reformasi agraria nasional yang bertujuan untuk menata ulang penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah secara lebih adil, khususnya bagi masyarakat pedesaan.
Di Kabupaten Pinrang, total terdapat 210 sertifikat yang dibagikan pada tahap ini. Selain di Desa Kaballangan yang mendapatkan 70 sertifikat, program serupa juga dilaksanakan di Desa Rajang, Kecamatan Lembang dengan 50 bidang tanah, serta Desa Watang Kassa, Kecamatan Batulappa dengan 90 bidang tanah.
Diharapkan, kehadiran sertifikat ini dapat menjadi pondasi kuat bagi masyarakat untuk lebih berdaya. Dengan status kepemilikan yang jelas, aset tanah dapat dikelola secara lebih optimal dan produktif, serta memberikan kontribusi jangka panjang terhadap peningkatan taraf hidup warga. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam mendorong keadilan agraria dan pemerataan ekonomi dari tingkat tapak.






















