Headline.co.id, Tidore ~ Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menekankan pentingnya pelayanan yang bersih dari pungutan liar dan gratifikasi sebagai budaya kerja. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Rian Arvin, menyatakan bahwa pelayanan prima harus dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh petugas layanan. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama seluruh staf di Kantor Kanwil Kemenkum Malut pada Kamis (29/1/2025).
Rian Arvin menegaskan bahwa komitmen untuk memberikan pelayanan prima merupakan bagian dari upaya pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap standar operasional prosedur (SOP) layanan, baik di bidang Kekayaan Intelektual (KI) maupun Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Saya minta seluruh pegawai, petugas layanan, petugas keamanan, hingga help desk memahami SOP yang ada, sehingga setiap pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan lancar,” ujar Rian Arvin. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya sikap humanis dalam pelayanan publik dengan memberikan senyuman, salam, sapa, santun, serta informasi yang jelas sesuai SOP.
Rian menjelaskan bahwa peningkatan kualitas layanan KI, yang meliputi hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis, serta layanan AHU seperti perseroan perorangan, badan usaha, dan apostille, memiliki dampak langsung terhadap kemajuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), daya saing daerah, serta kesejahteraan masyarakat. “Hasil pelayanan yang kita berikan akan dinilai langsung oleh masyarakat melalui survei persepsi kualitas pelayanan dan survei integritas. Survei ini menjadi indikator seberapa baik kualitas pelayanan Kanwil Kemenkum Malut,” tambahnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, yang akrab disapa BAS, mengajak seluruh jajaran untuk memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan responsif. Menurutnya, kualitas pelayanan yang berdampak menjadi salah satu indikator penting dalam kontestasi pembangunan zona integritas WBK menuju WBBM.
“Saat ini seluruh layanan Kanwil Kemenkum Maluku Utara sudah berbasis daring. Masyarakat dapat mengakses layanan dari Pulau Halmahera, desa, kelurahan, hingga wilayah terpencil. Karena itu, petugas harus sigap dan responsif terhadap setiap pelayanan maupun pengaduan masyarakat,” kata Argap. Rapat tersebut diakhiri dengan diskusi bersama para pejabat dan pegawai yang menyampaikan masukan serta pandangan terkait upaya peningkatan kualitas pelayanan KI dan AHU agar semakin berdampak bagi masyarakat Maluku Utara.



















