Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Save the Children menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk mendukung implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026. Peraturan ini berfokus pada penciptaan budaya sekolah yang aman dan nyaman. Penandatanganan ini berlangsung di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, dan bertujuan memperkuat perlindungan hak anak serta menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk keberhasilan kebijakan ini. “Kami ingin program-program prioritas pendidikan dapat dijalankan secara lebih baik dan menjangkau lebih banyak sasaran melalui kerja sama dengan berbagai mitra. Save the Children telah mendampingi kami sehingga agenda penting ini dapat dilaksanakan secara bersama-sama,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis yang diterima , Kamis (29/1/2026).
Dukungan terhadap Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 juga datang dari Save the Children secara global. Chief Executive Officer Save the Children UK, Moazzam Malik, menyatakan bahwa regulasi tersebut sejalan dengan visi organisasinya dalam memastikan perlindungan anak di lingkungan pendidikan. “Membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman merupakan langkah krusial. Visi ini selaras dengan misi Save the Children, dan kami berkomitmen penuh untuk mendukung implementasinya di Indonesia,” katanya.
Ketua Dewan Pengurus sekaligus Chief Executive Officer Save the Children Indonesia, Dessy Kurwiany, menegaskan bahwa Kemendikdasmen adalah mitra strategis dalam pemenuhan hak-hak anak, khususnya di bidang pendidikan dan perlindungan. “Sekolah aman dan nyaman adalah prasyarat utama agar hak anak atas pendidikan dapat terpenuhi secara utuh, kapan pun dan di mana pun,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, Kemendikdasmen dan Save the Children akan memperkuat pemanfaatan modul pembelajaran berorientasi perlindungan anak yang ditujukan bagi guru, orang tua, serta komunitas sekolah. Upaya ini diharapkan membangun ekosistem pendidikan yang tidak mentoleransi kekerasan, diskriminasi, maupun perundungan, sekaligus mendorong partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan.
Dessy juga menekankan bahwa keberhasilan budaya sekolah aman tidak dapat bertumpu pada sekolah semata. Peran orang tua dan masyarakat dinilai krusial dalam memastikan kebijakan berjalan efektif di tingkat satuan pendidikan. “Tanpa kolaborasi dan kesepahaman yang kuat sekolah, orang tua, dan komunitas, tujuan menciptakan lingkungan belajar terbaik bagi anak tidak akan tercapai,” tegasnya.
Nota Kesepahaman ini mencakup ruang lingkup kerja sama yang luas, lain peningkatan kompetensi sumber daya manusia pendidikan, sosialisasi program prioritas, pengembangan perangkat ajar, penguatan literasi dan numerasi, pembangunan karakter peserta didik, pengembangan buku pendidikan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan.
Sebagai tindak lanjut konkret, Kemendikdasmen dan Save the Children Indonesia melaksanakan Program KREASI (Kolaborasi untuk Edukasi Anak Indonesia) pada periode 1 Oktober 2024 hingga 30 Juni 2028 dengan dukungan pendanaan dari Global Partnership for Education (GPE). Program ini dilaksanakan di empat provinsi dan delapan kabupaten, menjangkau 560 satuan pendidikan mulai dari TK dan Raudhatul Athfal (RA), SD, hingga Madrasah Ibtidaiyah (MI), sebagai bagian dari penguatan implementasi sekolah aman dan nyaman secara nasional.




















