Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Pemkab Muba Perketat Aturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
4 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Pemkab Muba Perketat Aturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Banyuasin ~ Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) di bawah kepemimpinan Bupati M. Toha Tohet dan Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui langkah-langkah yang legal dan terukur. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penertiban penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemkab Muba mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan dan direktur perusahaan untuk mematuhi ketentuan penyetoran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) sesuai dengan domisili kerja tenaga asing tersebut. Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pembinaan, monitoring, dan evaluasi untuk memastikan pengendalian TKA berjalan seiring dengan pemberdayaan tenaga kerja lokal serta optimalisasi PAD daerah.

You might also like

Hakim ASS Diberhentikan Tetap oleh MKH karena Pelanggaran Etik

Hakim ASS Diberhentikan Tetap oleh MKH karena Pelanggaran Etik

27 May 2026
Dinas ESDM Gorontalo dan APH Perketat Distribusi Solar Bersubsidi

Dinas ESDM Gorontalo dan APH Perketat Distribusi Solar Bersubsidi

27 May 2026

“Jika TKA berdomisili dan bekerja di wilayah Musi Banyuasin, maka sesuai aturan yang berlaku, retribusi DKP-TKA wajib disetorkan ke Kas Daerah Pemkab Muba, bukan ke PNBP pusat,” tegas Herryandi pada Rabu (28/1/2025). Ia menjelaskan bahwa kontribusi sebesar 100 dolar Amerika Serikat per orang per jabatan per bulan memiliki arti strategis bagi daerah. Dana tersebut menjadi instrumen penting untuk memperkuat PAD yang selanjutnya digunakan untuk peningkatan kompetensi, pelatihan, dan sertifikasi tenaga kerja lokal Muba.

“Ini bukan semata soal penerimaan daerah, tetapi investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas dan daya saing SDM lokal,” ujarnya. Berdasarkan surat Disnakertrans Muba Nomor B-500.15/386/Nakertrans/2025, terdapat sejumlah ketentuan utama yang wajib dipatuhi perusahaan, lain kewajiban pembayaran retribusi perpanjangan TKA ke Kas Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 30 dan 31 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati Muba Nomor 17 Tahun 2025.

Mekanisme penyetoran DKP-TKA mengacu pada Pasal 34 PP Nomor 34 Tahun 2021, di mana dana kompensasi wajib masuk ke Kas Daerah apabila lokasi kerja TKA berada dalam satu wilayah kabupaten/kota. Adapun penyetoran ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pusat hanya berlaku bagi TKA yang bekerja lintas provinsi atau lintas kabupaten/kota. Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, pelaporan penggunaan TKA juga diwajibkan dilakukan secara mandiri melalui sistem daring Kementerian Ketenagakerjaan pada laman tkadaerah.kemnaker.go.id.

Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, lain Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Instruksi Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) tertanggal 17 Juli 2025. Herryandi menegaskan, Disnakertrans Muba akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan tersebut.

“Kami berharap dukungan dan kerja sama seluruh pimpinan perusahaan agar tercipta iklim ketenagakerjaan yang tertib, kondusif, dan berkontribusi nyata bagi pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Musi Banyuasin,” pungkasnya.

Tags: BanyuasinBerita BanyuasinHeadlinekabupatenPemerintah
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

Hakim ASS Diberhentikan Tetap oleh MKH karena Pelanggaran Etik

Hakim ASS Diberhentikan Tetap oleh MKH karena Pelanggaran Etik

by Wawan
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), telah memutuskan untuk...

Dinas ESDM Gorontalo dan APH Perketat Distribusi Solar Bersubsidi

Dinas ESDM Gorontalo dan APH Perketat Distribusi Solar Bersubsidi

by Dwina
27 May 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Kepala Dinas Tenaga Kerja, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, mengungkapkan...

DPRD Gorontalo Bahas Regulasi TKA dan Iuran Pertambangan Rakyat

DPRD Gorontalo Bahas Regulasi TKA dan Iuran Pertambangan Rakyat

by masfajar
27 May 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo, H. Sun Biki, mengungkapkan bahwa terdapat tiga poin utama yang...

Dinas Kominfotik Gorontalo: Kebijakan Daerah Bergantung pada Data OPD

Dinas Kominfotik Gorontalo: Kebijakan Daerah Bergantung pada Data OPD

by Dwina
27 May 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Pemerintah daerah di masa depan akan mengandalkan ketersediaan data dan informasi yang berasal dari Organisasi Perangkat...

Muzakir Manaf Memohon Dukungan DPR untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

Muzakir Manaf Memohon Dukungan DPR untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

by Dwina
27 May 2026
0

Headline.co.id, Gubernur Aceh ~ Muzakir Manaf, mengajukan permohonan kepada DPR RI untuk mendukung percepatan alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana...

Aceh Besar Siapkan 61 Petugas untuk Pemeriksaan Hewan Kurban

Aceh Besar Siapkan 61 Petugas untuk Pemeriksaan Hewan Kurban

by Fajar
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar telah mengerahkan 61 petugas kesehatan hewan untuk memastikan kesehatan ternak kurban menjelang...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Arsenal Ditahan Imbang Wolverhampton 2-2 di Menit Akhir

Arsenal Ditahan Imbang Wolverhampton 2-2 di Menit Akhir

19 February 2026
Survei Pustral UGM: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Transportasi Nataru Capai 90,9 Persen

Survei Pustral UGM: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Transportasi Nataru Capai 90,9 Persen

7 January 2026
Peringatan Hari Buruh di Kampar Dorong Kesejahteraan Pekerja

Peringatan Hari Buruh di Kampar Dorong Kesejahteraan Pekerja

4 May 2026
Apa bacaan doa minum air Zam Zam yang paling populer

Doa Minum Air Zam Zam Lengkap dengan Adab dan Keutamaannya Menurut Hadis Rasulullah SAW

23 May 2026
BKKBN Aceh Gelar Marriage Edu-Fest untuk Mahasiswa USK

BKKBN Aceh Gelar Marriage Edu-Fest untuk Mahasiswa USK

10 March 2026
Hasil Jepretan Kamera Samsung Galaxy S23 Ultra

Baru Dirilis, Ini Kelebihan dan Kekurangan Samsung Galaxy S23 Ultra 5G

8 March 2023

Update Virus Corona di Indonesia: Totalnya Menjadi 3.842 Kasus

11 April 2020

Artikel Terbaru

Klinik Fertilitas RSCM Kembali Diresmikan, Dukung Pasangan Raih Keturunan

Klinik Fertilitas RSCM Kembali Diresmikan, Dukung Pasangan Raih Keturunan

27 May 2026
Ribuan Mahasiswa Antusias Ikuti Program Ekspedisi Patriot 2026

Ribuan Mahasiswa Antusias Ikuti Program Ekspedisi Patriot 2026

27 May 2026
Kemkomdigi Lakukan Mitigasi untuk Jaga Koneksi Internet di Kepulauan Sitaro dan Sangihe

Kemkomdigi Lakukan Mitigasi untuk Jaga Koneksi Internet di Kepulauan Sitaro dan Sangihe

27 May 2026
Wamenkomdigi: AI Harus Dukung Demokrasi dan Kepentingan Publik

Wamenkomdigi: AI Harus Dukung Demokrasi dan Kepentingan Publik

27 May 2026
Hakim ASS Diberhentikan Tetap oleh MKH karena Pelanggaran Etik

Hakim ASS Diberhentikan Tetap oleh MKH karena Pelanggaran Etik

27 May 2026
Dinas ESDM Gorontalo dan APH Perketat Distribusi Solar Bersubsidi

Dinas ESDM Gorontalo dan APH Perketat Distribusi Solar Bersubsidi

27 May 2026
DPRD Gorontalo Bahas Regulasi TKA dan Iuran Pertambangan Rakyat

DPRD Gorontalo Bahas Regulasi TKA dan Iuran Pertambangan Rakyat

27 May 2026

Popular Story

Polda Metro Jaya dan Polres Jakbar Hasilkan 219 Kg Ikan Nila dari Panen
Nasional

Polda Metro Jaya dan Polres Jakbar Hasilkan 219 Kg Ikan Nila dari Panen

by Fajar
21 May 2026
0

Headline.co.id, Polda Metro Jaya Bersama Polres Metro Jakarta Barat Telah Melaksanakan Panen...

Read moreDetails

Bupati Tanah Datar Tinjau Sabo Dam untuk Cegah Banjir Susulan

RSUD Atambua Adakan Fisioterapi untuk Lansia dalam Rangka HLUN ke-30

KPK dan MA Tingkatkan Integritas Pengadilan Melalui Pelatihan Antikorupsi

Presiden Prabowo Lakukan Panen Raya Udang Vannamei di Kebumen

Polda Gorontalo Dorong Pengusaha Tambang Segera Urus IPR

Peringatan Harkitnas 2026: Fokus pada Pelindungan Generasi Muda di Era Digital

Pemprov Riau Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Pangan Jelang Iduladha

Indonesia Tingkatkan Kompetensi SDM Penerbangan dengan Reassessment ACI di Bali

Pemkab Lumajang Percepat Pembangunan Sistem Keamanan Desa Berbasis Teknologi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.