Headline.co.id, Banyuasin ~ Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) di bawah kepemimpinan Bupati M. Toha Tohet dan Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui langkah-langkah yang legal dan terukur. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penertiban penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemkab Muba mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan dan direktur perusahaan untuk mematuhi ketentuan penyetoran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) sesuai dengan domisili kerja tenaga asing tersebut. Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pembinaan, monitoring, dan evaluasi untuk memastikan pengendalian TKA berjalan seiring dengan pemberdayaan tenaga kerja lokal serta optimalisasi PAD daerah.
“Jika TKA berdomisili dan bekerja di wilayah Musi Banyuasin, maka sesuai aturan yang berlaku, retribusi DKP-TKA wajib disetorkan ke Kas Daerah Pemkab Muba, bukan ke PNBP pusat,” tegas Herryandi pada Rabu (28/1/2025). Ia menjelaskan bahwa kontribusi sebesar 100 dolar Amerika Serikat per orang per jabatan per bulan memiliki arti strategis bagi daerah. Dana tersebut menjadi instrumen penting untuk memperkuat PAD yang selanjutnya digunakan untuk peningkatan kompetensi, pelatihan, dan sertifikasi tenaga kerja lokal Muba.
“Ini bukan semata soal penerimaan daerah, tetapi investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas dan daya saing SDM lokal,” ujarnya. Berdasarkan surat Disnakertrans Muba Nomor B-500.15/386/Nakertrans/2025, terdapat sejumlah ketentuan utama yang wajib dipatuhi perusahaan, lain kewajiban pembayaran retribusi perpanjangan TKA ke Kas Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 30 dan 31 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati Muba Nomor 17 Tahun 2025.
Mekanisme penyetoran DKP-TKA mengacu pada Pasal 34 PP Nomor 34 Tahun 2021, di mana dana kompensasi wajib masuk ke Kas Daerah apabila lokasi kerja TKA berada dalam satu wilayah kabupaten/kota. Adapun penyetoran ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pusat hanya berlaku bagi TKA yang bekerja lintas provinsi atau lintas kabupaten/kota. Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, pelaporan penggunaan TKA juga diwajibkan dilakukan secara mandiri melalui sistem daring Kementerian Ketenagakerjaan pada laman tkadaerah.kemnaker.go.id.
Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, lain Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Instruksi Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) tertanggal 17 Juli 2025. Herryandi menegaskan, Disnakertrans Muba akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan tersebut.
“Kami berharap dukungan dan kerja sama seluruh pimpinan perusahaan agar tercipta iklim ketenagakerjaan yang tertib, kondusif, dan berkontribusi nyata bagi pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Musi Banyuasin,” pungkasnya.






















