Headline.co.id, Sekayu ~ Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) berupaya memastikan kelancaran aktivitas sosial dan ekonomi warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, yang terdampak pembangunan Jalan Tol Betung–Jambi. Langkah ini diwujudkan melalui pembahasan permohonan akses lintasan penyeberangan jalan tol agar warga tetap dapat mengakses lahan pertanian dan permukiman mereka.
Komitmen ini dibahas dalam Rapat Permohonan Akses Crossing Jalan Tol yang berlangsung di Ruang Rapat Randik, Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, pada Rabu (28/1/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten I Setda Muba, Ardiansyah, dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah terkait, Pemerintah Kecamatan Keluang, Pemerintah Desa Tanjung Dalam, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, serta PT Hutama Karya sebagai pelaksana proyek tol.
Firduas Pakualam, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Muba, menyatakan bahwa Pemkab Muba telah menerima permohonan resmi dari masyarakat Desa Tanjung Dalam sejak 24 Desember 2025. Permohonan ini terkait dengan terputusnya akses akibat trase jalan tol yang memisahkan lahan pertanian dan permukiman warga dari jalur utama aktivitas sehari-hari.
“Menindaklanjuti arahan Bupati Muba M. Toha Tohet, rapat ini digelar untuk mencari solusi terbaik bersama seluruh pemangku kepentingan, agar pembangunan jalan tol tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat,” ujar Firduas.
Camat Keluang, Hendrik, menegaskan bahwa meskipun pembangunan jalan tol sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) meningkatkan konektivitas wilayah, proyek ini juga memotong jaringan jalan yang selama ini menjadi akses utama warga menuju kebun, sawah, dan permukiman. “Karena itu, masyarakat membutuhkan akses crossing yang aman dan representatif agar aktivitas sosial dan ekonomi tetap berjalan,” kata Hendrik.
Ia menambahkan bahwa warga mengharapkan adanya crossing resmi berupa underpass atau overpass yang dapat dilalui kendaraan pertanian, memiliki pencahayaan memadai, serta lokasinya tidak terlalu jauh dari lahan warga terdampak. Desain crossing juga diharapkan mempertimbangkan pola aktivitas harian masyarakat agar tidak menambah waktu tempuh maupun biaya operasional.
Indrawati dari Kementerian PUPR RI menyampaikan bahwa usulan tersebut pada prinsipnya dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, ia menekankan pentingnya dukungan administrasi dari daerah dan masyarakat. “Proses akan lebih cepat apabila terdapat hibah lahan dari masyarakat, karena pembebasan lahan baru membutuhkan waktu yang cukup panjang,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Muba Ardiansyah menyampaikan bahwa rapat menghasilkan tiga kesepakatan utama. Pertama, permohonan akses crossing Jalan Tol Betung–Jambi di STA 56+700 Desa Tanjung Dalam disepakati untuk ditindaklanjuti melalui pengajuan surat resmi Pemerintah Daerah kepada Kementerian PUPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, Pemerintah Desa Tanjung Dalam diminta segera melengkapi seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan sebagai syarat pengajuan. Ketiga, akses crossing yang diusulkan direncanakan berupa struktur box underpass di STA 56+700.
“Silakan lengkapi dokumen dan hibah lahannya. Berkas disampaikan melalui camat, kemudian diteruskan ke Bagian Tapem. Selanjutnya Pemerintah Daerah akan bersurat ke Kementerian PUPR,” tegas Ardiansyah. Ia berharap proses administrasi dapat segera dirampungkan sehingga pembangunan underpass dapat difasilitasi dan direalisasikan dalam tahun ini. “Mudah-mudahan disetujui dan bisa dilaksanakan, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terakomodasi tanpa menghambat pembangunan Jalan Tol Betung–Jambi,” pungkasnya.






















