Headline.co.id, Rote Ndao ~ Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengambil langkah strategis untuk mempercepat penataan desa dengan mengadakan audiensi bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pertemuan ini dilakukan oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, dengan Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Lusje Anneke Tabalujan, pada Rabu (28/1/2026). Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mendorong percepatan implementasi Program Usulan Penataan Desa di wilayah Rote Ndao.
Bupati Paulus Henuk menekankan bahwa penataan desa merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat desa. Ia menyatakan bahwa penataan wilayah administrasi desa harus disertai dengan penguatan kapasitas aparatur dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. “Penataan desa bukan semata pembentukan wilayah administrasi baru, tetapi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, efektif, dan responsif bagi masyarakat,” ujar Paulus Henuk.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Rote Ndao menyampaikan sejumlah agenda prioritas yang perlu dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Kemendagri. Salah satu agenda penting adalah percepatan verifikasi faktual penataan desa, khususnya terhadap 18 desa persiapan serta 4 usulan perubahan status sebagian wilayah kelurahan menjadi desa di Kabupaten Rote Ndao. Usulan ini telah disampaikan melalui Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor BU.400.100/19/DPMD/2025 tanggal 16 Desember 2025.
Selain itu, Pemkab Rote Ndao juga berupaya meningkatkan kapasitas aparatur desa, terutama dalam penguatan kompetensi administrasi dan manajerial, agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan secara profesional dan berkelanjutan. Penguatan tata kelola keuangan desa juga menjadi perhatian utama untuk memastikan pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan jangka panjang.
Berbagai aspek teknis lainnya turut dibahas, termasuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat sebagai pilar utama penguatan desa. Bupati Paulus Henuk menyampaikan apresiasi atas dukungan dan perhatian Kementerian Dalam Negeri terhadap proses penataan desa di Kabupaten Rote Ndao. Ia berharap koordinasi yang intensif ini dapat mempercepat pelaksanaan verifikasi faktual sehingga usulan penataan desa dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.






















