Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menjadi instrumen utama negara dalam melindungi masyarakat dari risiko kemiskinan akibat biaya kesehatan. Selama lebih dari satu dekade, JKN telah terbukti membebaskan rakyat dari beban finansial dan meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan. “Negara hadir melalui JKN sebagai enabling state yang memastikan rakyat dapat hidup sehat dan berdaya. Kesehatan tidak bisa dikompromikan, karena masyarakat tanpa jaminan kesehatan sangat rentan jatuh miskin,” ujar Menko Muhaimin dalam Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Muhaimin Iskandar menekankan bahwa kualitas kesehatan memiliki korelasi langsung dengan taraf ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, JKN bukan sekadar program jaminan sosial, melainkan pelaksanaan mandat konstitusi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, pencapaian UHC merupakan investasi strategis bagi daerah. Pemerintah daerah yang menjalankan program bantuan iuran PBI JKN dinilai telah membangun bantalan ekonomi yang efektif untuk mencegah masyarakat kehilangan aset dan produktivitas akibat biaya pengobatan yang tinggi. “Negara-negara maju membuktikan bahwa sistem kesehatan yang tangguh dan merata menjadi fondasi stabilitas dan kemajuan bangsa. Indonesia sedang berada di jalur yang tepat,” tegas Menko PMK.
Data terbaru menunjukkan bahwa pada 2025, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 98,6 persen, dengan jumlah peserta aktif sekitar 200–203,5 juta orang atau 80 persen dari total peserta. Pemerintah menargetkan peningkatan peserta hingga 236,1 juta orang, dan pada 2029, cakupan kepesertaan ditargetkan mencapai 99 persen dengan tingkat keaktifan minimal 83,5 persen. Atas capaian tersebut, Menko Muhaimin menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, serta para kepala daerah. Tercatat, 31 provinsi dan 397 kabupaten/kota telah memastikan lebih dari 98 persen penduduknya terlindungi JKN dengan tingkat keaktifan sekitar 80 persen melalui skema PBI.
Penghargaan UHC bukan tujuan akhir, melainkan titik awal untuk menjamin hak kesehatan setiap warga negara. “Sehat adalah milik semua, bukan hak istimewa (privilege) segelintir orang,” pungkasnya.























