Headline.co.id, Jakarta ~ Besok libur nasional, Selasa, 25 Agustus 2026, dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Penetapan tanggal merah tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Peringatan Maulid Nabi pada tahun ini bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah.
Kepastian besok libur nasional 25 Agustus 2026 sekaligus menjadi perhatian masyarakat karena tanggal merah jatuh tepat setelah Senin, 24 Agustus 2026. Namun, pemerintah tidak menetapkan 24 Agustus sebagai cuti bersama sehingga hari ini tetap berstatus hari kerja biasa bagi instansi dan perusahaan yang mengikuti ketentuan kalender kerja nasional.
Besok libur nasional 25 Agustus 2026 diperingati sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, salah satu momentum penting bagi umat Islam untuk mengenang kelahiran Rasulullah SAW, perjalanan dakwah, serta meneladani akhlak beliau dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat yang mengikuti ketetapan hari libur nasional dapat menyesuaikan aktivitas kerja, sekolah, maupun agenda lainnya pada tanggal tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
25 Agustus 2026 Resmi Tanggal Merah
Status Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional tercantum dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam lampiran SKB tersebut, pemerintah menetapkan 25 Agustus 2026 sebagai libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kementerian PANRB dalam bahan ketetapan itu menjelaskan pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama selama 2026.
SKB tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat dalam menyusun kegiatan sepanjang tahun.
Maulid Nabi 2026 Bertepatan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah
Berdasarkan penanggalan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Maulid Nabi Muhammad SAW pada 25 Agustus 2026 bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah.
Peringatan Maulid Nabi merupakan momentum bagi umat Islam untuk mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW. Selain itu, peringatan ini menjadi kesempatan untuk mengingat perjalanan dakwah dan meneladani akhlak Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari.
Karena telah ditetapkan sebagai hari libur nasional, masyarakat yang bekerja atau bersekolah di instansi yang mengikuti kalender nasional pada umumnya mendapatkan libur pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Hari Ini 24 Agustus 2026 Tetap Hari Kerja
Meski besok merupakan tanggal merah, Senin, 24 Agustus 2026 tidak termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama.
Dalam daftar cuti bersama 2026 yang tercantum dalam SKB 3 Menteri, tanggal 24 Agustus tidak masuk dalam daftar.
Karena itu, pekerja dengan jadwal kerja Senin hingga Jumat pada dasarnya tetap menjalankan aktivitas seperti biasa hari ini.
Pelaksanaan operasional dan kemungkinan adanya penyesuaian jam kerja tetap mengikuti kebijakan internal masing-masing instansi maupun perusahaan.
Untuk pekerja swasta, pengaturan cuti atau libur tambahan juga dapat mengikuti ketentuan perusahaan serta aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Tidak Ada Cuti Bersama Maulid Nabi 2026
Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama yang berdekatan dengan peringatan Maulid Nabi pada Agustus 2026.
Artinya, baik Senin, 24 Agustus 2026 maupun Rabu, 26 Agustus 2026 tidak tercatat sebagai cuti bersama.
Dengan demikian, pola kalender kerja bagi masyarakat yang mengikuti ketetapan pemerintah adalah Senin tetap bekerja, Selasa libur nasional Maulid Nabi, kemudian Rabu kembali bekerja seperti biasa.
Keberadaan hari kejepit pada Senin tidak otomatis membuat tanggal tersebut berubah menjadi cuti bersama.
Bisa Dapat Long Weekend dengan Cuti Tahunan
Masyarakat yang ingin menikmati waktu libur lebih panjang tetap memiliki kesempatan dengan mengajukan cuti tahunan pada Senin, 24 Agustus 2026.
Apabila permohonan tersebut mendapatkan persetujuan dari instansi atau perusahaan, pekerja yang libur pada Sabtu dan Minggu dapat menikmati empat hari tanpa aktivitas kerja secara berturut-turut.
Skemanya sebagai berikut:
- Sabtu, 22 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Minggu, 23 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Senin, 24 Agustus 2026: cuti tahunan apabila disetujui
- Selasa, 25 Agustus 2026: libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
Namun, libur pada Senin tersebut bukan cuti bersama yang diberikan pemerintah. Pekerja tetap perlu menggunakan hak cuti masing-masing dan memperoleh persetujuan dari tempat kerja.
Dua Tanggal Merah pada Agustus 2026
Mengacu pada SKB 3 Menteri, terdapat dua hari libur nasional sepanjang Agustus 2026.
Pertama adalah Senin, 17 Agustus 2026 dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tanggal merah kedua adalah Selasa, 25 Agustus 2026 untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kedua hari libur nasional tersebut sama-sama jatuh pada hari kerja sehingga memberikan tambahan waktu libur di luar akhir pekan.
Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Setelah peringatan Maulid Nabi pada 25 Agustus 2026, kalender libur nasional dan cuti bersama berdasarkan bahan SKB 3 Menteri tinggal menyisakan momentum pada Desember.
Rinciannya adalah:
- Kamis, 24 Desember 2026: cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus atau Natal
- Jumat, 25 Desember 2026: libur nasional Kelahiran Yesus Kristus atau Natal
Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan bahwa besok, Selasa, 25 Agustus 2026, merupakan libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Sementara itu, Senin, 24 Agustus 2026 tetap merupakan hari kerja karena pemerintah tidak menetapkannya sebagai tanggal merah maupun cuti bersama.



















